Novel Baswedan Acak-acak 13 Rumah Milik Nurhadi Buronan KPK
D'On, Jakarta,- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menjelaskan bahwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RH) diamankan di sebuah rumah daerah Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan.
Kendati demikian, Ghufron mengaku tidak mengetahui dengan pasti rumah tersebut milik Nurhadi atau bukan. Sebab, berdasarkan data yang dimiliki KPK, ada 13 rumah yang diklaim kepunyaan Nurhadi. Sebanyak 13 rumah yang diklaim milik Nurhadi itu, ada beberapa yang sudah disambangi lebih dulu oleh KPK.
"(Ditangkap) di Simprug bukan yang Hang Lekir. Bukan rumah yang di Hang Lekir. Kita sudah ubek-ubek beberapa rumah lainnya sebelumnya juga. lebih dari 13 rumah," kata Ghufron dinukil dari Okezone, Selasa (2/6/2020).
Tim penyidik yang dipimpin oleh Novel Baswedan sempat mengalami kendala saat melakukan penangkapan terhadap Nurhadi di tempat persembunyiannya daerah Simprug tersebut. Nurhadi sempat tidak kooperatif saat dijemput oleh tim KPK.
Diceritakan Ghufron, Nurhadi sempat mengunci pintu rumah yang jadi tempat persembunyiannya di daerah Simprug. Hingga akhirnya, tim berkoordinasi dengan RT setempat untuk melakukan upaya buka paksa pintu rumah tersebut.
"Iya pintu tidak dibuka, KPK koordinasi dengan RT setempat untuk buka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa," ucapnya.
Ghufron tidak membantah adanya pengamanan ekstra di tempat persembunyian Nurhadi. Ia enggan mempermasalahkan. Intinya, kata Ghufron, Nurhadi dan menantunya sudah tertangkap.
"Faktanya sudah berhasil kita amankan dengan lancar semua atas koordinasi dengan Mabes Polri untuk mengamankan," pungkasnya.
Saat ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono sedang diperiksa secara intensif oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Keduanya telah tiba di Gedung KPK, pada pagi tadi.
Selain itu, tim juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida, malam tadi. Tin Zuraida turut diamankan karena sempat mangkir alias tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
KPK sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
(mond/okezone)