Breaking News

Pakar Hukum: Permintaan Novel Baswedan Kepada Presiden Bentuk Intervesi Hukum dan Tak Lazim


D'On, Jakarta,- Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji menilai permintaan korban kasus penyiraman air keras Novel Baswedan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan sesuatu yang tidak lazim. Pasalnya, apa yang dilakukan penyidik KPK ini merupakan bentuk intervensi atas perkara yang masih berjalan di pengadilan.       

Dalam perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang dilakukan dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Novel sebagai saksi korban meminta Presiden Jokowi tidak membiarkan penanganan perkara penganiayaannya dengan turun langsung membenahi proses penegakkan hukum dan keadilan.      
        
Eks Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK ini mengatakan bahwa Novel Baswedan tidak perlu bersikap yang berlebihan karena akan menyimpang dari sistem peradilan pidana yang masih berjalan.    
  
"Tidak lazim kalau ada anjuran agar Presiden intervensi untuk kasus (penganiayaan penyiraman air keras)," kata Indriyanto dilansir dari  AKURAT.CO, Selasa (16/6/2020).       
     
"(Novel Baswedan) tidak perlu bersikap yang berkelebihan yang justru akan menyimpangi sistem peradilan pidana yang demokratis ini," sambungnya.  

Mantan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) ini menuturkan selama ini lembaga anti rasuah baik penyidik, deputi dan komisioner selalu konsisten tidak pernah melakukan intervensi proses hukum yang tengah berjalan di persidangan. Karena hal itu sebuah komitmen yang harus dipertahankan oleh KPK. 

"KPK selalu konsisten untuk semboyan bagi siapapun tidak melakukan intervensi hukum terhadap proses penegakkan hukum dengan cara dan alasan apapun," ucap Indriyanto.      
          
"Karena itu komitmen dan konsistensi ini agar dipertahankan," tambah dia.      
          
Lebih lanjut ia meminta kepada semua pihak, termasuk Tim Advokasi Novel Baswedan tidak melakukan politisasi publik yang arahnya itu untuk intervensi penanganan perkara penganiayaan tersebut.      
        
"Bagi kami, biarkan proses hukum berjalan dan hindari pihak-pihak terkait melakukan politisasi publik yang berstigma intervensi terhadap suatu kasus seperti ini," tuturnya.          
Indriyanto melanjutkan, adanya intervensi dari sejumlah pihak mencerminkan sesuatu yang tidak baik dari sistem peradilan pidana. 

"Cara-cara arahan intervensi ini justru cermin buruk dari sistem peradilan pidana," tegasnya. 

Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK Novel Baswedan meminta Presiden Jokowi untuk tidak membiarkan ketidakadilan terus terjadi dengan tidak turun langsung membenahi proses penegakkan hukum dan keadilan. 

"Saya tidak tahu perbaikannya akan seperti apa. Akan tetapi, tentunya dalam kesempatan ini kami juga mendesak kepada Bapak Presiden apakah masih tetap akan membiarkan? Apakah akan turun untuk membenahi masalah-masalah seperti ini?," ucap Novel beberapa hari yang lalu. 

"Bukankah sejak awal Bapak Presiden memberikan perhatian soal ini. Akan tetapi, kemudian mempercayakan kepada aparatur yang sudah bekerja? Bukankah sudah sangat cukup alasan untuk menunjukkan bahwa aparatur bekerja dengan bermasalah di sana sini," lanjut Novel. 

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa dengan pidana satu tahun penjara. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

(mond/akurat)