Pasangan Lesbian Pembawa 2Kg Sabu dan 800 Pil Ekstasi Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
D'On, Bali,- Sejoli pasangan sejenis (lesbian,red) yang membawa sabu seberat 2 Kg dan 800 butir inek dan 7 paket serbuk putih (ketamin), Putri Sinta Liliana (28) dan Ikaria Rahmadhani (22) diputus hukuman pidana penjara selama 17 tahun, pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Hakim Koni Hartanto,SH.MH yang memimpin jalannya persidangan secara virtual menilai perbuatan kedua wanita ini bersalah sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim Koni Hartanto,SH.MH yang memimpin jalannya persidangan secara virtual menilai perbuatan kedua wanita ini bersalah sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah melanggar hukum pidana narkotika Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 dengan barang bukti sabu dan ekstasi. “Menghukum kedua terdakwa masing-masing pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp.2 miliar subsider 1 tahun penjara,” putus hakim melalui virtual.
Jaksa Eddy Arta Wijaya,SH yang sebelumnya menjerat terdakwa dengan hukuman 20 tahun menyatakan pikir-pikir. Kedua terdakwa yang mengaku biasa membawa sabu lintas pulau ini juga menyatakan pikir-pikir menanggapi putusan hakim.
Menurut JPU dalam dakwaan bahwa kedua wanita ini ditangkap saat melintas di Jalan Polonia, Tuban, Kuta, Badung, Senin (10/2) lalu. Ketika diakukan penggeledahan, ditemukan kardus ukuran sedang yang disimpan di bagian depan jok sepeda motor yang dikendarai terdakwa berboncengan,” kata Jaksa kejati Bali.
Saat pemeriksaan didalam dus hanya berisi makanan ringan. Namun setelah lapisan kardus dibongkar, ditemukan sabu yang dikemas sedemikian rupa hingga sulit dilihat secara kasat mata. “Dari lapisan kardus didapati plastik bening ditutup rapat dan dilem secara rapi. Plastik bening berisi sabu, dan setelah dilakukan penimbangan beratnya mencapai 837,66 gram netto,” kata Jaksa Eddy.
Guna pengembangan kasus, keduanya digelandang ke kosnya di Jalan Tukad Musi, Denpasar Timur. Di sana petugas kembali menemukan sabu seberat 1 kilogram serta ratusan butir ekstasi dan pil happy five. Hasil pemeriksaan, kedua terdakwa mengaku bahwa barang tersebut milik seseorang bernama Heri (lidik), narapidana LP Kerobokan.
Sebelumnya Putri Sinta Liliana (28) dan Ikaria Rahmadhani (22) yang disebut-sebut pasangan sejenis alias lesbian kini terjerat kasus narkoba. Barang buktinya dari keduanya sabu seberat kg 2 dan ekstasi sebanyak 800 butir. Dalam lanjutan sidang kasus ini PN Denpasar, Selasa 2 Juni 2020 lalu, mereka dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum, menyediakan dan sebagai perantara narkotika sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tentang Narkotik.
“Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa selama 20 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 2 miliar atau digantikan penjara selama 1 tahun,” tuntut jaksa Eddy yang dibacakan dalam sidang virtual di PN Denpasar. Tuntutan itu dinilai setimpal mengingat keduanya sudah lima kali menyelundupkan narkotik jenis sabu dari Medan ke Bali.
(Nnk)