Patuhi Putusan MK, PAN Tolak Koalisi dengan Partai Pengusung Eks Pecandu Narkoba
D'On, Jakarta,- Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) menyatakan, PAN tidak akan berkoalisi dengan partai politik yang mengusung mantan pecandu narkoba sebagai calon kepala daerah pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.
"PAN tidak akan berkoalisi dengan partai politik yang sengaja mengusung mantan pengguna narkoba. Karena, di samping bertentangan dengan keputusan MK dan peraturan perundang-undangan, juga akan menciderai hatinya rakyat," ujar Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi, seperti dikutip dari Antara, Minggu (28/6).
1. PAN hanya akan mengusung kader terbaiknya atau tokoh berintegritas
Viva menjelaskan partainya akan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah melarang mantan pecandu narkoba maju Pilkada.
Menurut Viva, partainya hanya akan mengusung kader terbaiknya atau tokoh masyarakat yang memiliki integritas, rekam jejak, dan kapasitas sesuai yang dikehendaki rakyat.
Viva menilai putusan MK yang melarang mantan pecandu narkoba tersebut positif dan layak diapresiasi.
"PAN akan mematuhi keputusan MK untuk tidak menyalonkan seseorang dengan catatan tercela, yaitu sebagai pemakai dan atau bandar narkoba di dalam pilkada 2020. Hal itu juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pasal 7 ayat (2)," kata dia.
2. PAN juga berkomitmen menjadikan Pilkada sebagai kontestasi dalam proses demokrasi
Partai yang dipimpin Zulkifli Hasan itu, kata Viva, akan selektif memverifikasi rekam jejak pasangan calon kepala daerah, agar tidak ada mantan pengguna narkoba yang lolos untuk dicalonkan di pilkada 2020.
Viva mengatakan PAN juga berkomitmen menjadikan Pilkada sebagai kontestasi dalam proses demokrasi, untuk menyeleksi pemimpin daerah yang bersih, jujur, dan amanah.
"Pasangan calon haruslah memiliki integritas yang baik, visi yang kontekstual dengan tantangan ke depan, kapasitas intelektual, amanah, jujur, dan berjuang untuk kepentingan masuarakat," kata Viva yang juga juru bicara PAN tersebut.
3. MK telah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah
Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah sejalan dengan penolakan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal tersebbut melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Adapun perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan berzina.
Putusan MK itu berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.
(mond/IDN)