Pesta Ulang Tahun Berakhir Tragis, Suami Istri Ditikam Saat Acara Berlangsung
D'On, Minahasa (Sulut),- Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut, Tim Resmob Polres Tomohon dan Tim Resmob Polres Minahasa, meringkus FK alias Fandi (32) pada Jumat (29/5). Dia diduga sebagai pelaku penikaman terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Minahasa.
Fandi merupakan warga Talete, Tomohon Tengah, Kota Tomohon. Diketahui, Fandi menikam pasutri Charles Kambey dan Kezia Pratasik, Sabtu (23/05) dini hari, di Jalan Katinggolan-Liningaan, Katinggolan, Tondano Timur, Minahasa.
Awalnya, Sabtu sekitar pukul 01.00 Wita, Fandi bersama satu temannya berboncengan sepeda motor dari Tomohon menuju rumah seorang warga Katinggolan yang sedang menggelar acara ulang tahun.
Tiba di lokasi acara, dia dan temannya langsung bergabung dengan tamu lainnya untuk menenggak minuman keras (miras). Saat acara berlangsung, Fandi merasa tersinggung karena Charles Kambey memperlihatkan senjata tajam sambil menatapnya.
Sekitar pukul 05.00 Wita, Fandi yang sudah mabuk membuat keributan sambil menenteng sanjata tajam. Dia lalu menikam Charles sebanyak dua kali di bagian dada, kemudian juga menikam paha Kezia Pratasik.
Usai beraksi, Fandi langsung melarikan diri untuk menghindar dari kejaran teman-teman korban. Sementara itu kedua korban menjalani perawatan medis.
Charles lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Minahasa, dan juga memposting kejadian di media sosial. Timsus Maleo merespons informasi tersebut lalu mem-back up Tim Resmob Polres Tomohon dan Minahasa.
Fandi berhasil dibekuk saat berada di rumah temannya, di wilayah Matani 1, Tomohon Tengah. Dilanjutkan dengan pengembangan untuk mencari barang bukti.
Dalam perjalanan mencari barang bukti, Fandi berupaya memukul anggota tim untuk tujuan melarikan diri. Dia terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya. Barang bukti berupa sebilah pisau badik sepanjang 45 sentimeter, akhirnya ditemukan.
Wakatimsus Maleo Polda Sulut AKP Frelly Sumampouw mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus serupa yakni penikaman, yang beraksi di wilayah Tomohon dan Minahasa.
"Tersangka sudah tiga kali diproses hukum dan masuk penjara atas kasus penikaman," ujar Frelly.
Dia mengatakan, tersangka penikaman itu beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polres Minahasa untuk diproses lebih lanjut.
(mond/merdeka)
Fandi merupakan warga Talete, Tomohon Tengah, Kota Tomohon. Diketahui, Fandi menikam pasutri Charles Kambey dan Kezia Pratasik, Sabtu (23/05) dini hari, di Jalan Katinggolan-Liningaan, Katinggolan, Tondano Timur, Minahasa.
Awalnya, Sabtu sekitar pukul 01.00 Wita, Fandi bersama satu temannya berboncengan sepeda motor dari Tomohon menuju rumah seorang warga Katinggolan yang sedang menggelar acara ulang tahun.
Tiba di lokasi acara, dia dan temannya langsung bergabung dengan tamu lainnya untuk menenggak minuman keras (miras). Saat acara berlangsung, Fandi merasa tersinggung karena Charles Kambey memperlihatkan senjata tajam sambil menatapnya.
Sekitar pukul 05.00 Wita, Fandi yang sudah mabuk membuat keributan sambil menenteng sanjata tajam. Dia lalu menikam Charles sebanyak dua kali di bagian dada, kemudian juga menikam paha Kezia Pratasik.
Usai beraksi, Fandi langsung melarikan diri untuk menghindar dari kejaran teman-teman korban. Sementara itu kedua korban menjalani perawatan medis.
Charles lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Minahasa, dan juga memposting kejadian di media sosial. Timsus Maleo merespons informasi tersebut lalu mem-back up Tim Resmob Polres Tomohon dan Minahasa.
Fandi berhasil dibekuk saat berada di rumah temannya, di wilayah Matani 1, Tomohon Tengah. Dilanjutkan dengan pengembangan untuk mencari barang bukti.
Dalam perjalanan mencari barang bukti, Fandi berupaya memukul anggota tim untuk tujuan melarikan diri. Dia terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya. Barang bukti berupa sebilah pisau badik sepanjang 45 sentimeter, akhirnya ditemukan.
Wakatimsus Maleo Polda Sulut AKP Frelly Sumampouw mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus serupa yakni penikaman, yang beraksi di wilayah Tomohon dan Minahasa.
"Tersangka sudah tiga kali diproses hukum dan masuk penjara atas kasus penikaman," ujar Frelly.
Dia mengatakan, tersangka penikaman itu beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polres Minahasa untuk diproses lebih lanjut.
(mond/merdeka)