Breaking News

Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Anak di Koja


D'On, Jakarta- Polsek Koja terus mendalami kasus tiga mucikari di wilayah Koja, Jakarta Utara yang mempekerjakan anak dibawah umur. Belakangan terungkap para pelaku mendapat anak-anak tersebut dari Cianjur, Jawa Barat.

"Rata-rata korban dari Cianjur. Mereka sengaja direkrut, ditampung di salah satu tempat kosan, yang mana kosan tersebut disediakan para pelaku," ujar Kapolsek Koja, Kompol Cahyo dilansir dari Sindonews, Sabtu (27/6/2020).

Cahyo menuturkan, para pelaku mencari korbannya yang telah putus sekolah dengan iming-iming bekerja di restoran dengan upah yang besar.

Namun faktanya berbicara lain, anak-anak itu justru menjadi korban untuk memuaskan para lelaki hidung belang.
"Mereka justru ditampung dan ditawarkan kepada orang yang berminat atau orang yang berbuat cabul melalui aplikasi Michat," terangnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Andry mengatakan para pelaku sudah melaksanakan bisnis haramnya selama enam bulan. "Rata-rata dari setiap korban melayani lima pria hidung belang," tutupnya.

Sebelumnya, Polsek Koja menangkap tiga orang mucikari yang menyediakan jasa pekerja seks komersial yang melibatkan anak dibawah umur. Ketiga pelaku yakni Dian Novianti, Kamsa Nur Cholis, dan Suryadi.

Adapun ketiganya dijerat UU TPPO Pasal 2 UU RI No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

(mond/sindonews)