Polri Sebut 7 Pemuda yang Ditahan Bukan Merupakan Tahanan Politik
D'On, Jakarta,- Tujuh pemuda Papua yang ditahan atas kasus dugaan makar hari ini menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur. Mereka juga disebut-sebut sebagai tahanan politik.
Namun, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, ketujuh tahanan tersebut bukanlah tahanan politik.
“Mereka adalah murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6).
1. Banyak kerugian akibat provokasi yang dilakukan tujuh tahanan itu
Argo mengatakan, akibat provokasi yang dilakukan ketujuh tahanan itu, banyak masyarakat Papua mengalami kerugian, baik materiil maupun harta benda.
Menurut Argo, kelompok-kelompok kecil yang menggelar aksi unjuk rasa, diduga sengaja mengembangkan isu bahwa tujuh terdakwa makar tersebut merupakan tahanan politik.
“Jelas mereka pelaku kriminal. Sehingga, saat ini proses hukum yang dijalani oleh mereka adalah sesuai dengan perbuatannya,” kata dia.
2. Polri menilai tujuh warga Papua itu terbukti melakukan makar
Jenderal bintang dua itu mengatakan, kapolisian memiliki alasan menetapkan mereka sebagai tersangka. Sejak awal, Polri sudah mengumpulkan bukti untuk menjadikan para terdakwa sebagai pelaku makar.
“Kami berharap, penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik. Karena ini murni kriminal,” ujar Argo.
3. Tujuh warga Papua diduga terlibat dalam aksi protes yang berujung kekerasan
Sebelumnya, tujuh pemuda asal Papua diproses hukum karena diduga terlibat dalam aksi protes yang berujung kekerasan di Jayapura, pada pertengahan 2019. Proses hukum mereka kemudian berlanjut, hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Tujuh terdakwa itu antara lain, mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih Ferry Kombo yang dituntut 10 tahun penjara, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut lima tahun penjara, dan Irwanus Urobmabin dituntut lima tahun penjara.
Kemudian, Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara, Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara.
Dalam tuntutanya, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu.
4. Para terdakwa disebut berencana menyerukan pemisahan Papua dari NKRI dalam sebuah demo di Jayapura
Ketua Tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Papua Adrianus Y Tomana menceritakan secara singkat kasus makar yang menjerat Agus bersama enam rekannya. Mereka disebut berencana menyerukan pemisahan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam sebuah demo di Jayapura.
“Ya, tujuan dari demo yang terjadi itu agendanya untuk memisahkan diri dari negara RI,” kata pria berkacamata itu, 11 Februari lalu.
Karena itu, tujuh warga Papua itu didakwa Pasal 106 dan 110 KUHP tentang makar, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. Dakwaan ini bukan tanpa dasar, Adrianus mengaku telah mengantongi bukti-bukti dan saksi-saksi terkait kasus ini.
Sayangnya, dia tidak bersedia membeberkan bukti-bukti dan siapa saksi-saksi tersebut kepada awak media. Semua bukti dan saksi terkait kasus ini akan disampaikan timnya dalam persidangan nanti.
“Masing-masing berkas itu bervariasi saksinya, ada 10 orang, ada yang tujuh orang, saksi ahli ada tiga orang. Kalau bukti-bukti nanti kami tampilkan di persidangan,” kata Adrianus.
5. Persidangan kasus makar dianggap janggal
Sementara pada persidangan perdana 11 Februari lalu, Latifah Anum Siregar selaku ketua tim pengacara ketujuh terdakwa mengatakan, ada beberapa kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya. Salah satunya soal pasal, di mana JPU mendakwa semua kliennya menggunakan pasal alternatif, sehingga membuat JPU masih ragu-ragu dalam menerapkan pasal kepada kliennya.
“Kalau kita dengar dakwaannya itu disusun secara alternatif. Nah, kalau surat dakwaan disusun secara alternatif itu artinya jaksa penuntut umum belum yakin pasal mana yamg dikenakan,” kata perempuan berkerudung itu.
Selain pasal alternatif, kejanggalan lainnya adalah pasal yang diterapkan. Latifah menyebutkan, ada empat pasal yang didakwakan JPU kepada kliennya, yakni Pasal 106 tentang makar, Pasal 110 tentang permufakatan jahat, Pasal 55 tetang penyertaan, dan Pasal 160 tentang penghasutan.
Menurut tim pengacara terdakwa, semua pasal tersebut tidak pantas didakwakan kepada kliennya, karena kliennya tidak pernah melakukan apa yang telah didakwakan itu.
“Kami akan membuat argumentasi bahwa jaksa salah menerapkan pasal-pasalnya. Kami beragumentasi dakwaan itu kabur, tidak tepat,” kata dia.
6. Tuntutan tindak pidana makar kepada mahasiswa asal Papua, dinilai bagian dari kriminalisasi
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan tuntutan tindak pidana makar kepada mahasiswa asal Papua, merupakan bagian dari kriminalisasi. Sebab, pengertian makar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), belum terindikasi dilakukan oleh para mahasiswa asal Bumi Cendrawasih itu.
Pernyataan Fickar menanggapi unggahan video singkat yang beredar di media sosial, soal Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cendrawasih (Uncen) Ferry Kombo, yang mengaku dituntut 10 tahun penjara, karena mengkoordinasi aksi unjuk rasa anti-rasisme di Papua.
“Makar dalam KUHP itu dalam Pasal 104 adalah upaya membunuh presiden, Pasal 106 memisahkan diri dari NKRI sebagian atau seluruh wilayah, dan Pasal 107 menggulingkan pemerintah secara tidak sah atau ilegal,” kata Fickar saat dihubungi , Senin (8/6).
Dosen Universitas Trisakti itu menyebutkan, meneriakkan “Papua Merdeka” belum bisa dikatakan sebagai makar.
“Ya (bukan bagian dari makar), karena itu hanya aspirasi yang juga bisa diperjuangkan secara legal melalui parlemen. Demikian juga belum ada perbuatan percobaannya terhadap pemisahan wilayah. Jadi itu hanya aspirasi,” ucap dia.
Fickar mengatakan, jika indikasi makar tidak terjadi, maka apa yang dilakukan penegak hukum adalah termasuk kriminalisasi.
“Jika hanya menyatakan pendapat tentang pengelolaan sebuah negara, itu bukan makar. Dalam konteks negara hukum-demokrasi, itu termasuk kebebasan mengemukakan pikiran dan pendapat,” kata dia.
“Jadi konyol jika terhadap orang yang kritis dilakukan penuntutan, itu namanya kriminalisasi oleh rezim yang paranoid,” Fickar menambahkan.
(mond/IDN)