Breaking News

PTUN Menangkan Gugatan AJI dan SAFEnet, Pengadilan Suruh Jokowi Minta Maaf ke Masyarakat Papua


D'On, Jakarta,- Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G. Plate dinyatakan bersalah karena melanggar hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Putusan itu keluar setelah majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat terkait kebijakan pemerintah yang menghambat bahkan memutus akses internet di Wilayah Papua pada Tahun 2019.

Ada pun pihak yang menggugat kebijakan pemerintah ini ke PTUN adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang diwakili oleh Abdul Manan,dan kawan-kawan dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) yang diwakili oleh Damar Juniarto, dan kawan-kawan.

"Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan," bunyi putusan tersebut seperti dilansir dari law-justice.co, (Rabu (3/6/2020).

Selain itu, dalam putusan itu juga, Jokowi dan Johny G. Plate diminta untuk tidak lagi mengulangi seluruh perbuatan atau tindakan pelambatan pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia. Dan atas apa yang telah mereka lakukan itu, keduanya juga diperintahkan untuk menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua.

"Menghukum para tergugat untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat," bunyi putusan tersebut.

Lebih lanjut dalam menyampaikan permintaan maaf, harus menyampaikannya kepada tiga media cetak Nasional, yakni Koran Tempo, The Jakarta Post, dan Kompas. Ada pun luasnya harus 1/6 halaman berupa permintaan maaf kepada seluruh pekerja pers dan 6 stasiun televisi (Metro TV, RCTI, SCTV, TV ONE, TRANS TV dan Kompas TV, maksimal 1 bulan setelah putusan, lalu penyiaran pada 3 Stasiun Radio (Elshinta, KBR dan RRI) selama 1 Minggu.

Sementara redaksi permintaan maafnya adalah sebagai berikut: Kami Pemerintah Republik Indonesia dengan ini menyatakan: “Meminta Maaf kepada Seluruh Pekerja Pers dan Warga Negara Indonesia atas tindakan Kami yang tidak profesional dalam melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat.

Majelis hakim juga memerintahkan agar putusan tersebut dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum lanjutan dari tergugat.

Pada 19 Agustus 2019 pemerintah membatasi bahkan memutus akses internet untuk masyarakat Papua dan Papua Barat dengan alasan untuk meredam hoax atas kericuhan di dua daerah tersebut.

Sumber: law-justice.co