Salah Seorang Polisi yang Didakwa Membunuh Floyd Bebas Usai Membayar Jaminan Senilai Rp 10,5 M
D'On, Minneapolis (AS),- Salah satu dari empat petugas kepolisian Minneapolis yang didakwa atas pembunuhan George Floyd telah dibebaskan dari tahanan setelah membayar jaminan, yang ditetapkan sebesar USD750.000 (sekira Rp10,5 miliar).
Media setempat melaporkan dengan mengutip catatan penjara, mantan petugas polisi Thomas Lane dibebaskan dari Penjara Hennepin County pada Rabu sore (10/6/2020).
Lane didakwa membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tingkat dua dan pembunuhan tak disengaja sehubungan dengan kematian Floyd pada 25 Mei. Floyd terbunuh setelah rekan Lane, petugas kepolisian Derek Chauvin menekan lututnya ke leher pria berusia 46 tahun itu selama hampir sembilan menit selama penangkapan.
Pengacara Lane, Earl Grey, mengatakan kasus terhadap kliennya "lemah".
Diwartakan RT, Grey mengatakan bahwa Lane bertanya kepada Chauvin apakah mereka harus memindahkan posisi Floyd setelah korban berulang kali mengeluh bahwa ia kesulitan bernapas, dan bahwa mantan perwira itu kemudian berusaha memberi Floyd CPR (pernafasan buatan).
"Di mana niat yang disengaja?" Gray bertanya, menambahkan bahwa Lane sedang “memompa (dada) orang ini (Floyd) mencoba untuk menghidupkannya kembali.”
Selain Lane dan Chauvin, dua mantan perwira lainnya telah didakwa atas pembunuhan tersebut, Tou Thao dan J. Alexander Kueng, yang juga menanggapi laporan atas mata uang palsu USD20 yang berujung pada kematian Floyd.
Lane dijadwalkan kembali muncul di pengadilan pada 29 Juni, di mana Gray mengatakan bahwa ia bermaksud mengajukan mosi agar tuduhan kliennya dibatalkan.
(mond/okezone)