Siap-siap Pihak Hotel Akan Kena Sanksi Jika Langgar Perwako No 49 Tahun 2020,
D'On, Padang,- Satpol PP Kota Padang lakukan patroli intensif pada Minggu, (28/6), hingga Senin dini hari di sejumlah penginapan di Kota Padang.
Memasuki Era new normal Pasukan Pemko Padang yang di pimpin langsung oleh kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Aparatur (SDA) PolPP, Syafnion dan pasukanya melakukan pemeriksaan ke sejumlah Hotel non bintang dan wisma yang ada di ibu kota Provinsi Sumatera Barat.
Diketahui bahwa Kegiatan pengawasan tempat hiburan, tempat keramaian, Hotel serta tempat-tempat umum lainya Satpol PP Padang memang selalu aktif dalam rangka memutus penularan virus Corona.
Perwako Nomor 49 tahun 2020, terus di Sosialisasikan agar Setiap tempat usaha serta kegiatan dalam bentuk apapun di Kota Padang agar terapkan Standar covid-19, yaitu selalu memakai masker, menjaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan.
Dalam operasi tersebut masih di temukan masih ada sejumlah Hotel yang belum menerapkan Protap protap pencegahan, tentu pengelola dan pihak hotel ini mendapat teguran dari Satpol PP Padang.
"Di temukan tidak melakukan protap-protap penanganan Covid-19. Diharapkan untuk kedepan mereka harus laksanakan. Namun jika masih abai dan tidak indahkan tentu pengelola dan pihak hotel tersebut akan di sanksi tegas, karena ini menyangkut keselamatan bersama," ujar Syafnion.
Selain itu Kepada pemilik usaha yang telah laksanakan apa yang telah di atur oleh pemerintahan kota dalam perang melawan virus, personil Satpol PP Padang mengucapkan terimaksih kerena mereka telah peduli dalam memutus rantai penularan. Pemerintah Kota Padang berharap denga disiplin menaati aturan maka semakin cepat kota Padang terbebas dari virus dan kembali ke zona hijau.
"Kota Padang harus kembali di sterilkan dari virus dengan aktif melakukan pencegahan sehingga Kota yang kita cintai ini kembali ke zona hijau," ungkapS Syafnion.
(tambo)
Memasuki Era new normal Pasukan Pemko Padang yang di pimpin langsung oleh kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Aparatur (SDA) PolPP, Syafnion dan pasukanya melakukan pemeriksaan ke sejumlah Hotel non bintang dan wisma yang ada di ibu kota Provinsi Sumatera Barat.
Diketahui bahwa Kegiatan pengawasan tempat hiburan, tempat keramaian, Hotel serta tempat-tempat umum lainya Satpol PP Padang memang selalu aktif dalam rangka memutus penularan virus Corona.
Perwako Nomor 49 tahun 2020, terus di Sosialisasikan agar Setiap tempat usaha serta kegiatan dalam bentuk apapun di Kota Padang agar terapkan Standar covid-19, yaitu selalu memakai masker, menjaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan.
Dalam operasi tersebut masih di temukan masih ada sejumlah Hotel yang belum menerapkan Protap protap pencegahan, tentu pengelola dan pihak hotel ini mendapat teguran dari Satpol PP Padang.
"Di temukan tidak melakukan protap-protap penanganan Covid-19. Diharapkan untuk kedepan mereka harus laksanakan. Namun jika masih abai dan tidak indahkan tentu pengelola dan pihak hotel tersebut akan di sanksi tegas, karena ini menyangkut keselamatan bersama," ujar Syafnion.
Selain itu Kepada pemilik usaha yang telah laksanakan apa yang telah di atur oleh pemerintahan kota dalam perang melawan virus, personil Satpol PP Padang mengucapkan terimaksih kerena mereka telah peduli dalam memutus rantai penularan. Pemerintah Kota Padang berharap denga disiplin menaati aturan maka semakin cepat kota Padang terbebas dari virus dan kembali ke zona hijau.
"Kota Padang harus kembali di sterilkan dari virus dengan aktif melakukan pencegahan sehingga Kota yang kita cintai ini kembali ke zona hijau," ungkapS Syafnion.
(tambo)