Breaking News

4 Fakta Maria Pauline Lumowa Buronan Pembobol Bank BNI Selama 17 Tahun


D'On, Jakarta,- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membawa kejutan dari kunjungannya ke Serbia. Yahona sukses menyelesaikan proses ekstradisi buronan pembobol Bank BNI sebesar Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa.

"Dengan gembira, saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing overatau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya yang diterima , Kamis (9/7/2020).

Lantas, siapa Maria Pauline Lumowa? Mengapa dia baru berhasil ditangkap sekarang ? Ini ulasan selengkapnya fakta Maria Pauline Lumowa yang buron 17 tahun.

1. Sempat ada pihak yang mencegah proses ekstradisi

Yasonna menjelaskan, keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara. Yasonna melanjutkan, Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi.

Namun, berkat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi dan hubungan baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan.

"Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," ujar Yasonna.

2. Ekstradisi tak lepas dari proses timbal balik antar Indonesia dengan Serbia

Menteri kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah ini juga menyebut ekstradisi Maria Pauline Lumowa tak lepas dari asas resiprositas (timbal balik). Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

"Dalam pertemuan kami, Presiden Serbia Aleksandar Vucic juga kembali menggarisbawahi komitmen tersebut. Proses ekstradisi ini salah satu dari sedikit di dunia yang mendapat perhatian langsung dari kepala negara. Di sisi lain, saya juga sampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Duta Besar Indonesia untuk Serbia, Bapak M. Chandra W Yudha, yang telah bekerja keras untuk mengatur dan memuluskan proses ekstradisi ini," ucap Yasonna.

3. Begini cara Maria Pauline Lumowa membobol bank BNI

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau setara dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs pada saat itu.

Uang itu dikucurkan kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai menyelidiki dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Akan tetapi, Maria sudah lebih dulu terbang ke Singapura pada September 2003, alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura. Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda. Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

4. Maria buron sejak tahun 2003

Yasonna megungkapkan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara, yang ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

"Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa. Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," ungkap Yasonna.

(mond/IDN)