Aksinya Direkam, Kakek Mesum Asal Prancis Gagahi 305 Anak
D'On, Jakarta,- Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis ditangkap Subdit 5 Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena mencabuli 305 anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada 25 Juni 2020.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menerangkan, pelaku bernama Franscois Abello (65). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
"Pelaku kami tangkap di Hotel Prinsen Park Jl. Mangga Besar Tangki, Tamansari, Jakarta Barat di kamar 425," kata Nana kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).
Nana melanjutkan, pelaku menggagahi 305 anak di bawah umur di tiga hotel, yakni Hotel Olympic, Hotel Luminor dan Hotel Prisen Park, semuanya berada di Jakarta Barat.
Pelaku mulanya menggunakan Hotel Olympic sebagai lokasi untuk penuhi hawa nafsunya dengan rentang Desember 2019 sampai Februari 2020. Kemudian, Februari sampai April pelaku menggunakan Hotel Luminor.
"Terakhir dari April sampai Jumi 2020 pelaku menyewa hotel Prisen Park untuk bersetubuh dengan anak di bawah umur," ungkapnya.
Masih kata Nana, jumlah korban diketahui setelah polisi memeriksa laptop pelaku. Dalam laptop terdapat folder lokasi penyimpanan video yang merekam aksi pelaku saat menyetubuhi korban. Namun dari ratusan korban, polisi baru mengidentifikasi 17 orang.
"Ada enam orang yang kami mintai keterangan yaitu AS (16), EH (14), SB (13), FL(16), NW (15), RT (16)," terangnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur yaitu Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
(mond/akurat)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menerangkan, pelaku bernama Franscois Abello (65). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
"Pelaku kami tangkap di Hotel Prinsen Park Jl. Mangga Besar Tangki, Tamansari, Jakarta Barat di kamar 425," kata Nana kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).
Nana melanjutkan, pelaku menggagahi 305 anak di bawah umur di tiga hotel, yakni Hotel Olympic, Hotel Luminor dan Hotel Prisen Park, semuanya berada di Jakarta Barat.
Pelaku mulanya menggunakan Hotel Olympic sebagai lokasi untuk penuhi hawa nafsunya dengan rentang Desember 2019 sampai Februari 2020. Kemudian, Februari sampai April pelaku menggunakan Hotel Luminor.
"Terakhir dari April sampai Jumi 2020 pelaku menyewa hotel Prisen Park untuk bersetubuh dengan anak di bawah umur," ungkapnya.
Masih kata Nana, jumlah korban diketahui setelah polisi memeriksa laptop pelaku. Dalam laptop terdapat folder lokasi penyimpanan video yang merekam aksi pelaku saat menyetubuhi korban. Namun dari ratusan korban, polisi baru mengidentifikasi 17 orang.
"Ada enam orang yang kami mintai keterangan yaitu AS (16), EH (14), SB (13), FL(16), NW (15), RT (16)," terangnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur yaitu Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
(mond/akurat)