Arab Saudi Kenakan Denda Rp38 Juta ke Mereka yang Masuk Ilegal ke Mekah Selama Musim Haji
D'On, Jeddah (Arab Saudi),- Pemerintah Arab Saudi akan tetap menggelar ibadah Haji 1441 Hijriah tahun 2020 ini dengan jumlah sangat terbatas mengingat masih masa pandemi Covid-19.
Atas hal itu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan akan mengenaan denda sebesar 10 ribu Riyal Arab Saudi (atau 2.666 dolar AS, setara Rp38,5 juta) kepada pelanggar yang memasuki Mekah tanpa ijin selama musim haji.
Sebaagaimana diketahui ibadah Haji tahun ini akan tetap berlangsung dalam jumlah sangat terbatas karena pandemi virus corona (Covid-19)
Kementerian Dalam Negeri menyampaikan denda akan mulai berlaku dari 19 Juli sampai 2 Agustus.
Denda akan naik dua kali lipat bila pelanggar kembalu melakukab pelanggaran yang sama.
"Sebuah sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri menyerukan kepada semua warga negara dan penduduk untuk mematuhi instruksi pada musim Haji tahun ini, petugas keamanan akan memulai tugas mereka di semua jalan dan jalur menuju ke situs suci untuk mencegah pelanggaran dan mengendalikan setiap upaya untuk memasuki kota Suci selama periode yang ditentukan," demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri yang dirilis kantor berita Saudi Press Agency (SPA), seperti dilansir Alarabiya, Senin (13/7/2020).
Otoritas setempat mengkonfirmasi pembatasan jumlah jamaah haji tahun ini menjadi 10 ribu orang. Hal ini sesuai dengan protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi mengumumkan Senin (22/6/2020) sore akan tetap menggelar ibadah Haji 2020 dengan jumlah "sangat terbatas."
Pada konferensi pers Selasa (23/6/2020), Menteri Urusan Haji dan Umrah, Mohammed Benten menyampaikan jumlah jemaah yang diperbolehkan menjalankan ibadah Haji.
Dilansir dari Reuters, Selasa (23/6/2020), Menteri Urusan Haji dan Umrah mengumumkan hanya 1.000 jemaah yang diperbolehkan menjalankan ibadah Haji tahun ini.
Jemaah yang diizinkan untuk boleh menjalankab ibadah Haji tahunan itu adalah mereka yang sudah berada di dalam negara tersebut.
Dia menjelaskan, pembatasan ini diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Mereka yang boleh menjalankan ibadah Haji harus memenuhu sejumlah syarat, diantaranya kondisi kesehatan dan batasan usia tertentu.
"Mereka di atas usia 65 tahun tidak akan diizinkan untuk menghadiri ziarah tahunan," katanya.
Sekitar 2,5 juta jamaah biasanya mengunjungi situs suci Islam di Mekah dan Madinah selama ibadah Haji.
Ibadah Haji akan dimulai pada akhir Juli mendatang.
"Kerajaan Arab Saudi sangat ingin memungkinkan semua umat Muslim dari negara mana pun untuk menjalankan ibadah Haji tetapi kondisi kesehatan global tahun ini membawa kita untuk membuat batasan," kata Benten.
Tahun lalu, lebih dari 1.800.000 jamaah datang ke Arab Saudi dari luar negeri untuk menjalankan ibadah Haji.
Kementerian menegaskan, prioritas utama Arab Saudi adalah selalu memungkinkan jamaah dapat melakukan ibadah Haji dan Umrah dengan aman.
Dewan cendekiawan senior mendukung keputusan kerajaan Arab Saudi untuk membatasi jumlah jamaah dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan mereka.
Arab Saudi telah menangguhkan Umrah sepanjang tahun ini, menutup Masjidil Haram di Mekah. Kota Mekah juga berada di bawah jam malam yang ketat selama lebih dari dua bulan.
Meskipun Arab Saudi telah mencabut beberapa pembatasan dalam beberapa hari ini, Umrah masih ditangguhkan dan perbatasan negara tetap ditutup untuk pengunjung dan wisatawan.
Indonesia dan Malaysia, yang paling banyak mengirim jamaah, sekitar seperempat juta untuk ibadah Haji setiap tahun, telah mengumumkan tidak akan mengirim warga negara mereka untuk ziarah tahun ini.
(Alarabiya/SPA/Reuters/Arab News/AP)