Ayah Kandung Setubuhi Anak Hingga Hamil di Mentawai, Alasannya Bikin Miris
D'On, Mentawai (Sumbar),- Kasus pemerkosaan kembali terjadi.
Kali ini dialami oleh seorang anak dan dilakukan oleh seorang ayah. Bahkan alasannya membuat miris.
Dari hasil informasi yang didapat pada Rabu (15/7/2020), seorang ayah berinisial K di Kabupaten Kepulauan Mentawai menyetubuhi anak kandungnya, M, sejak satu tahun yang lalu hingga korban hamil.
Kapolsek Sikabaluan Iptu Jennedi mengemukakan, menurut pengakuan pelaku, K menyetubuhi M lantaran anaknya tersebut mirip dengan mantan istrinya yang tak lain adalah ibu korban.
K berdalih melepas rindu dengan mantan istrinya tersebut.
"Menurut pengakuan pelaku, anaknya ini mirip dengan ibunya yang merupakan mantan istrinya," ujar Jennedi.
Namun, kepada polisi, M kemudian mengatakan bahwa hubungan tersebut didasari suka sama suka.
Sejak setahun yang lalu
M merupakan anak pasangan K dengan mantan istrinya. Pelaku diketahui bercerai dari ibu korban.
Kemudian, pelaku menikah dengan perempuan di Palembang. Sedangkan sang ibu dari M menikah dengan orang lain.
"Pelaku ini tidak pernah bertemu dengan korban tersebut sejak lahir karena merantau ke Palembang."
"Kemudian dia pulang ke Mentawai dan membawa korban ke Palembang," ujar Jennedi.
Di Palembang, pelaku mengaku pertama kali menyetubuhi anaknya tahun 2019.
Kangen dengan mantan istri
Menurut pengakuan pelaku, M disetubuhi lantaran pelaku rindu dengan mantan istrinya.
Sebab, menurut keterangan pelaku, anak kandungnya tersebut sangat mirip dengan ibunya yang tak lain adalah mantan istrinya.
Aksi persetubuhan itu bahkan kembali dilakukan berulang kali ketika pelaku dan istri barunya kembali ke Mentawai.
Mengaku suka sama suka
Saat dilakukan interogasi pada keduanya, rupanya sang anak berinisial M mengaku tak dipaksa.
Hubungan itu dilakukan karena suka sama suka.
"Sang anak mengatakan melakukan hubungan tersebut atas dasar suka sama suka tanpa paksaan," tutur Jennedi.
Akibat perilaku sang ayah, kini M mengandung. Kehamilan M diketahui saat ia berobat ke puskesmas dan diantar oleh tante korban.
"Awalnya M mengatakan kepada keluarganya yang menghamilinya adalah pacar."
"Setelah didesak, akhirnya baru mengaku yang menghamilinya adalah ayahnya," sebut dia.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Apalagi pelaku melakukannya ke anaknya sendiri," ujar dia.
(Ned)