Biadab! Hamil Diluar Nikah, Pasangan ini Lakukan Aborsi dan Kubur Cabang Bayi
D'On, Tangsel (Banten),- Pasangan sejoli Iyus Riyana (23) dan kekasihnya Cindy Novilia (25), akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah aksi keduanya menggugurkan bayi di dalam kandungannya terungkap.
Kapolres Kota Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan menerangkan, pasangan diluar nikah ini, terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan kekerasan terhadap anak yang dikandungnya.
"Kedua pelaku kami sangkakan Pasal 77 A dan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," ungkap Kapolres Rabu (1/7).
Diterangkan Kapolres, berdasarkan penyelidikan dan pengakuan kedua tersangka, calon bayi yang digugurkan di dalam kandungannya itu, berusia sekitar 5 bulan.
Keduanya, nekat membuat jasad bayi belum berkelamin tersebut, di halaman rumah seorang warga yang berlokasi di Kampung Kademangan RT.003/003, Kademangan, Setu, Tangerang Selatan, pada Senin (29/6) kemarin.
"Saat saksi sedang membersihkan halaman rumahnya, saksi melihat sebuah gundukan tanah dan terdapat kain di dalam gundukkan tersebut. Setelah diperiksa ternyata berisi jasad bayi yang dikuburkan," kata Iman.
Atas temuan tersebut, jajaran kepolisian sektor Cisauk dan Polres Tangsel langsung melakukan penyelidikan. Dan didapati perbuatan pidana tersebut, mengarah kepada sepasang sejoli itu.
"Tindakan mereka tidak sesuai dengan kesehatan, dan telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur terhadap janin. Tindakan itu telah melanggar aturan dan merupakan tindak pidana," jelas Kapolres.
(mond/merdeka)