Breaking News

BNN Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Satu Seorang Pelaku Pecatan TNI


D'On, Palembang (Sumsel),- Tim BNNP Sumsel menangkap lima pelaku narkoba lintas provinsi. Dari kelima pelaku, salah satunya pecatan TNI kasus disersi dan pernah menjalani hukuman dalam kasus narkoba.

Para pelaku yang berhasil ditangkap adalah Anggi Bayu Darmawan alias Anggi (27), Sandi Septiawan alias Sandi (19), Misra alias Aak (34), Aldi Yadma Putra alias Aldi (20), dan Ari Andika alias Ari (24). Kelimanya diperiksa penyidik, atas keterlibatan 3 kilogram sabu dan 2000 butir pil ekstasi, Jumat (24/7/2020).

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Jhon Turman melalui Kepala Bidang Pemberantasan, Kombes Habi Kusno dan Kasi Penyidikan, Kompol Dwi Handoko, tersangka Anggi (27) dan Sandi (19) ditangkap di Jalan Raya Palembang-Jambi Desa 108 Kecamatan Babat Supat, Musi Banyuasin. Saat itu keduanya tengah melintas dengan membawa sepeda motor Yamaha NMax warna putih bernomor polisi BG 8283 ACC.

Sementara itu, tersangka lainnya yaitu Aak (34), Aldi (20), dan Ari (24) ditangkap saat melintas di depan Polsek Betung. Mereka ditangkap dalam mobil Mobil Honda Brio warna kuning.

“Sekarang ini kita masih terus melakukan pengembangan, baik bandar, asal barang dan siapa saja yang terlibat. Berkasnya masih kita lengkapi dan segera mungkin akan dilimpahkan ke kejaksaan,” paparnya

Dalam penangkapan ini ada sejumlah barang yang disita sebanyak 3 kilogram sabu, 2000 butir pil ekstasi, yang dikemas dalam produk minuman, Mobil Honda Brio warna kuning mutiara nomor polisi BG 111 dan motor Yamaha Nmax warna putih nomor polisi BG 8283 ACC.

“Diduga sementara ini sabu berasal dari Malaysia, dikirim melintasi Batam, Jambi, dan masuk ke Sumatera Selatan. Tujuannya akan disebar di Palembang, terutama kawasan Tangga Buntung,” katanya.

Para pelaku akan dijerat sesuai Pasal 114 jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman maksimal seumur hidup ataupun mati.

(seo/okz)