Breaking News

Buntut Bantu Pelarian Djoko Tjandra, 2 Jenderal Hubinter Polri Dicopot


D'On, Jakarta,- Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot dua Jenderal Polisi yang bertugas di Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri. Salah satunya, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Nugroho Wibowo.

Dia dimutasi menjadi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Posisi dia digantikan oleh Brigjen Pol. Amur Chandra Juli Buana yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri.

1. Kadiv Hubinter Polri juga dicopot atas ulah Brigjen Nugroho

Keputusan ini tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor: ST/2076/VII/KEP./2020, yang ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Pol. Sutrisno Yudi Hermawan.

Bukan hanya Nugroho, pimpinannya yakni Kepala Divisi (Kadiv) Hubinter Polri Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Dia digantikan Brigjen Pol. Johanis Asadoma yang sebelumnya menjabat Wakapolda NTT.

"Iya (Napoleon dimutasi karena) kelalaian dalam pengawasan staf," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/7/2020).

2. Alasan Brigjen Nugroho dimutasi

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, Brigjen Pol. Nugroho Wibowo yang telah menghapus red notice Djoko Tjandra, harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol red notice Djoko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi.

Ditambah lagi, salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran pada kepada NCB Interpol Indonesia pada 16 April 2020. Anna meminta pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra.

Istri Djoko Tjandra itu mengirimkan surat tersebut 12 hari setelah Brigjen Nugroho duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

"Jadi ini bukan penghapusan, tapi ini penyampaian yang ditujukan pada Dirjen Imigrasi. Ini menyampaikan 'ini lho pak Dirjen Imigrasi bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra sudah terdelete by system'," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.

Namun atas ulahnya, Brigjen Nugroho dikenakan sanksi kode etik. Hal ini karena, Brigjen Nugroho melanggar prosedur terkait pengiriman surat itu.

"Propam akan melihat daripada proses surat baik itu secara administsasi. Jadi ada satu kesalahan di sana yang tidak dilalui dalam surat itu. Jadi, (Brigjen Nugroho) kita kenakan (sanksi) etik di sana," ucap Argo.

3. Sebelumnya, Kepala Biro Korwas juga dicopot Kapolri

Eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo juga dicopot dari jabatannya. Hal ini karena, dia menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Dia kini dimutasi menjadi perwira tinggi (Pati) Yanma Polri.

Posisi Prasetijo, kini digantikan oleh Kombes Pol. Andian Rian R. Djajadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

(IDN/mond)