Buronan Djoko Tjandra Berhasil Ditangkap di Malaysia
D'On, Jakarta,- Terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra ditangkap di Malaysia.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu.
“Djoko Tjandra sudah dijemput oleh Bapak Kabareskrim di Malaysia dan saat ini sedang dalam perjalanan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono seperti dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (30/7/2020).
Argo belum membeberkan secara lebih rinci perihal penangkapan Djoko Tjandra.
"Keterangan lebih lanjut nanti akan disampaikan oleh Kabareskrim," ujar Argo.
Menurut Argo, penangkapan dan penjemputan Djoko bisa terealisasi berkat kerja sama antara Polri dan Polisi Diraja Malaysia.
“Sesuai komitmen bahwa kita akan melakukan penangkapan terhadap Pak Djoko Tjandra, malam ini sudah kita buktikan dengan adanya P2P (police to police),” ujar dia.
Diberitakan, PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko bebas dari tuntutan.
Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia
dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Djoko lalu disebut kembali ke Tanah Air untuk melanjutkan pelariannya ke Malaysia. Kasus pelarian Djoko menyeret sejumlah jenderal di Mabes Polri.
(mond/kompas)