Curiga Dengar Suara Rintihan, Suami Pergoki Istri Diperkosa Tukang Pijat
D'On, Surabaya (Jatim),- Menyewa jasa pijat untuk menolong sang istri menghilangkan rasa nyeri pada bagian perutnya, suami di Surabaya ini malah dibuat menyesal dan meradang bukan kepalang.
Betapa tidak, sang tukang pijat, Dwi Apriyanto (40) bukannya melakukan sesuai pekerjaannya, dia malah melakukan tindak asusila pada istrinya yang berusia 18 tahun.
Semula berawal ketika dia memesan jasa pelaku, yang kemampuan pijatnya sudah terkenal dan tak perlu diragukan.
Setibanya pelaku di kediamannya, Selasa (21/7/2020) sekira pukul 19.00, dia pun masuk ke dalam ruang kamar kediaman korban untuk melakukan sesi pijat.
Sedangkan suami korban menunggu di ruang tamu dengan ditemani oleh istri dan anak pelaku yang turut mengantar saat itu.
Selang 30 menit kemudian, suami korban mulai merasakan kejanggalan, terlebih setelah mendengar suara rintihan yang sesekali disusuli teriakan.
Tak ingin berlarut dengan perasaan curiganya, suami korban bergegas masuk ke kamar dan betapa terkejutnya dia saat membuka pintu, mendapati istri tak berdaya dengan kondisi telanjang dan pelaku yang berkeringat keranjingan birahi.
Emosinya sontak memuncak dan segera melaporkan pelaku ke pihak berwajib. Saat itu juga pelaku diamankan.
Mengejutkannya, pria yang telah menekuni profesi pijat selama 9 tahun itu adalah seorang residivis.
“Pelaku pernah ditahan kasus sajam (kepemilikan senjata tajam) di Jawa Tengah ditahan di Polres Pekalongan, tahun 2010,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainal Abidin, Jumat (24/7/2020).
Sedangkan pada kasus baru ini, pelaku terancam pidana 9 tahun penjara.
“Pasalnya 289 KUHP (Tentang Pencabulan), penjara 9 tahun,” tutur Iptu Zainal Abidin.
(PSC/mond)
Betapa tidak, sang tukang pijat, Dwi Apriyanto (40) bukannya melakukan sesuai pekerjaannya, dia malah melakukan tindak asusila pada istrinya yang berusia 18 tahun.
Semula berawal ketika dia memesan jasa pelaku, yang kemampuan pijatnya sudah terkenal dan tak perlu diragukan.
Setibanya pelaku di kediamannya, Selasa (21/7/2020) sekira pukul 19.00, dia pun masuk ke dalam ruang kamar kediaman korban untuk melakukan sesi pijat.
Sedangkan suami korban menunggu di ruang tamu dengan ditemani oleh istri dan anak pelaku yang turut mengantar saat itu.
Selang 30 menit kemudian, suami korban mulai merasakan kejanggalan, terlebih setelah mendengar suara rintihan yang sesekali disusuli teriakan.
Tak ingin berlarut dengan perasaan curiganya, suami korban bergegas masuk ke kamar dan betapa terkejutnya dia saat membuka pintu, mendapati istri tak berdaya dengan kondisi telanjang dan pelaku yang berkeringat keranjingan birahi.
Emosinya sontak memuncak dan segera melaporkan pelaku ke pihak berwajib. Saat itu juga pelaku diamankan.
Mengejutkannya, pria yang telah menekuni profesi pijat selama 9 tahun itu adalah seorang residivis.
“Pelaku pernah ditahan kasus sajam (kepemilikan senjata tajam) di Jawa Tengah ditahan di Polres Pekalongan, tahun 2010,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainal Abidin, Jumat (24/7/2020).
Sedangkan pada kasus baru ini, pelaku terancam pidana 9 tahun penjara.
“Pasalnya 289 KUHP (Tentang Pencabulan), penjara 9 tahun,” tutur Iptu Zainal Abidin.
(PSC/mond)