Diduga Melanggar Sumpah Jabatan Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD
D'On, Jember (Jatim),- Dalam sidang paripurna yang diselenggarakan DPRD Jember, Jawa Timur (Jatim) Rabu 22 Juli 2020, DPRD memakzulkan atau memecat secara politik Bupati Jember, Faida. Anggota DPRD menilai Faida sudah melanggar sumpah jabatan dan aturan perundang-undangan.
"Keberadaan bupati sudah tidak diinginkan oleh DPRD Jember selaku wakil rakyat," kata Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi.
Menurutnya, hak menyatakan pendapat merupakan tindak lanjut dari dua hak yang sudah dilakukan oleh DPRD Jember yakni hak interpelasi, dan hak angket sesuai dengan aturan. Bahkan rekomendasi Dewan dalam dua hak tersebut diabaikan oleh Bupati Faida.
"Kami menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan," katanya.
Diketahui, Faida merupakan bupati perempuan pertama di Jember. Dia terpilih sebagai kepala daerah untuk masa jabatan 2016-2021. Bersama Wakil Bupati, Abdul Muqit Arief, keduanya dilantik oleh Gubernur Soekarwo di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, 17 Februari 2016.
Bupati kelahiran 19 September 1968 ini merupakan lulusan Universitas Airlangga jurusan kedokteran. Dia juga menamatkan sekolah pascasarjananya di UGM dengan jurusan Manajemen Rumah Sakit.
Sembari menjabat sebagai bupati, ibu dua anak ini juga merupakan CEO Rumah Sakit Al-Huda, Jember. Tak hanya itu, dia juga merupakan direktur utama Rumah Sakit Bina Sehat Jember.
Faida terjun ke dunia politik dengan mendaftar sebagai kandidat kepala daerah. Pasangan Faida-Abdul Muqit diusung PAN, PDIP, Hanura, NasDem. Dalam pilkada, pasangan ini bersaing dengan satu pasangan lainnya, yakni pasangan Sugiarto-Dwi Koryanto.
Dikabarkan, Faida siap kembali maju di Pilkada 2020. Namun kini karier politik Faida tengah diuji dengan dimakzulkan oleh DPRD Jember. Dia dianggap melakukan pelanggaran salah satunya memutasi ratusan pejabat yang dinilai ilegal.
(wal/okz)