Dilaporkan Emak-emak, Ketua RT Mengaku Khilaf Pakai Uang Bansos Warga
D'On, Kalteng,- Puluhan emak-emak di Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru, Kalimantan Tengah, melaporkan Ketua RT ke polisi karena diduga menahan bantuan sosial tunai (BST).
"Dari total 55 penerima, baru 14 penerima yang diserahkan uang bantuan. Itu pun hanya tetangga-tetangga Ketua RT. Kami sudah memberi waktu, tapi tidak juga dibayar, makanya kami laporkan ini ke Polres," kata Toriyah seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (28/7/2010).
1. Warga diminta bayar Rp15.000 untuk buat surat kuasa tapi belum juga terima BST
Dia menerangkan, Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah senilai Rp500 ribu untuk setiap rumah tangga penerima bantuan terdampak COVID-19. Bantuan ini disalurkan melalui Bank Kalteng.
Awalnya warga dimintai membayar Rp15.000 untuk biaya pembuatan surat kuasa bermaterai kepada Ketua RT, untuk mencairkan bantuan tersebut.
"Bantuan kemudian dicairkan oleh Ketua RT pada 15 Juli lalu, namun hingga kini sebagian besar yakni 41 kepala keluarga, belum juga menerima bantuan uang tunai," jelasnya.
2. Sempat dicari ke rumah, sang RT tidak ada
Saat warga meminta kejelasan BST tersebut, Ketua RT tidak ada di rumah. Melalui sang istri, Ketua RT meminta waktu satu minggu untuk membayar hak penerima BST, namun oleh warga diberi waktu tiga hari, tapi ternyata itu juga tidak dipenuhi.
Warga juga sudah melaporkan masalah ini kepada pihak Kelurahan Mentawa Baru Hilir dan dibantu dikomunikasikan, namun hingga kini hak warga belum juga disalurkan oleh Ketua RT tersebut.
"Istri Ketua RT ada menghubungi bahwa ada uang untuk membayar, tapi hanya untuk 15 penerima dan itu pun besarnya hanya Rp400 ribu, padahal seharusnya Rp500 ribu. Tadi malam dihubungi lagi bahwa uangnya hanya cukup untuk delapan penerima. Bagaimana hak kami ditahan seperti ini?" Kata Toriyah
3. Ketua RT mengaku khilaf gunakan uang hak warga
Sementara itu, Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin mengungkapkan, Ketua RT mengaku khilaf dan akhirnya menyerahkan uang yang menjadi hak warganya.
"Kami panggil ketua RT, ternyata mengaku khilaf menggunakan uang tersebut. Dia berjanji mengembalikan uang itu secara utuh," ujar Jakin.
4. Usai mediasi, ketua RT serahkan BST ke warga
Dia menambahkan, pihaknya berusaha memediasi sebelum memproses hukum kasus tersebut. Jakin mengaku bersyukur karena setelah diingatkan, ketua RT tersebut sadar dan segera menyerahkan uang bantuan yang menjadi hak warga.
"Prinsipnya warga minta bantu supaya uangnya kembali. Kami mengutamakan hak warga. Kami mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan. Kalau diproses, kasihan ibu perlu uangnya. Tapi saya yakin ini sudah menjadi pelajaran berharga bagi ketua RT tersebut," tegas Jakin.
Jakin mengapresiasi sikap kritis masyarakat terhadap hal-hal yang tidak sesuai aturan. Menurutnya, masyarakat juga harus tetap krisis karena polisi juga perlu masukan dari masyarakat.
(mond/IDN)