Dinilai Memprovokasi, Ferdinand Minta Tengku Zulkarnain Minta Maaf
Dokumentasi: Akurat.co |
Dalam ceramahnya, Tengku Zulkarnain membandingkan cara berdakwah ustaz asal Jawa dan Sumatera. Kata dia, ustaz asal Jawa berdakwah dengan bahasa sopan dan halus, sedangkan ustaz asal Sumatera ceramah dengan gaya bahasa yang keras.
"Unsur pidananya memenuhi karena ini bentuk provokasi, membangun rasa permusuhan antar etnis," kicau Ferdinand menggunakan akun Twitter @FerdinandHaean3, Sabtu (258/7/2020).
Menurut Ferdinand, ceramah Tengku menabrak aturan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Selain itu, Tengku terindikasi melanggar Pasal 156 KUHP yang berbunyi; Barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Ada baiknya ustadz @ustadtengkuzul menarik ucapannya dan minta maaf," kata Ferdinand.
(mond/akr)