Breaking News

Eks Wakapolri Yakin Ada Keterlibatan Tiga Jenderal Terkait Kasus Djoko Djandra Terorganisir

D'On, Jakarta,- Mantan Wakapolri yang juga Anggota Komisi III DPR, Adang Darajatun menilai kasus lolosnya buronan Djoko Tjandra yang menjerat tiga jenderal polisi itu melibatkan pimpinan atau atasannya lembaga tersebut.

Hal tersebut berdasarkan pengalaman saat Adang masih menjadi anggota polri aktif dan Wanjakti, dalam setiap kasus itu atas nama pimpinan.       

"Kita lihat beberapa kasus (di Polri) atas nama pimpinan. Walaupun pimpinan dalam lembaga dilakukan mutasi," kata Adang dalam diskusi yang bertajuk ‘Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor’, Sabtu (18/7/2020).           

Meski demikian, dikatakan dia, kasus pelanggaran etik dan disiplin ini masih didalami Propam Mabes Polri dan tim khusus yang dibentuknya.         

"Tapi saya harapkan proses ini tidak berhenti di dalam konteks etika. Karena pada saat kita dulu membuat UU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 34 secara jelas menyatakan masalah yang berhubungan dengan etika," ujarnya.         

Adang juga menyebut kasus yang melibatkan tiga jenderal polisi dalam pelarian Djoko Tjandra itu sudah terorganisir. Artinya tidak hanya dilakukan oleh orang perorang saja, dalam hal ini Brigjen Prasetijo Utomo dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.         

"Jadi nanti kalau terbukti orang per-orang ya silahkan saja. Tapi yang paling saya takuti sudah berbicara (pelarian Joko Tjandra melibatkan tiga jenderal) ini terorganisir dalam kegiatannya," tuturnya.       

Ia mengaku khawatir kalau kasus pelarian buronan Djoko Tjandra itu melibatkan perwira tinggi (Pati) Polri yang lain karena sudah terorganisir.       

"Saya takut kalau (pemberian surat jalan dan penghapusan red notice) bagian dari kegiatan yang paling terorganisir, ini yang paling saya takuti. Kalau ini sudah terjadi dalam kasus seperti ini," tegasnya. 

Mantan Jenderal polisi bintang tiga ini meminta polri untuk terbuka ke publik soal kasus buronan Djoko Tjandra yang melibatkan tiga jenderal hingga di copot dari jabatannya.       

"Jadi kalau kepolisian masih juga menutup diri terhadap keterbukaan, maka akan terpuruk di ujungnya nanti," tandasnya.           

Diketahui buronan kelas kakap perkara korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra mendapatkan surat jalan atau 'surat sakti' yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo, sehingga bisa dengan bebas keluar masuk ke Indonesia. Kemudian diduga adanya penghapusan red notice interpol yang dilakukan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

(LJC/mond)