FSGI Minta KPK Awasi Program Organisasi Pergerakan Kemendikbud
D'On, Jakarta,- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi pelaksanaan Program Organisasi Penggerak (POP) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Wasekjen FSGI Satriwan Salim mengatakan pengawasan itu perlu dilakukan mengingat POP Kemendikbud memakan anggaran besar, yakni Rp595 miliar.
Menurut Salim, KPK perlu mencegah potensi korupsi dalam penggunaan anggaran ratusan milyar yang digelontorkan Kemdikbud kepada berbagai organisasi tersebut.
"KPK harus pelototi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan POP," kata Satriwan lewat keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2020).
Satriwan tak ingin para pengurus organisasi guru yang terlibat malah berhubungan dengan KPK karena tersandung kasus penyalahgunaan dana POP.
FSGI juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa program yang dilaksanakan kementerian yang dipimpin Menteri Nadiem Makarim tersebut.
"Kami juga mendesak BPK untuk memeriksa dan mengawasi penggunaan anggaran POP di lingkungan Kemdikbud," kata dia.
Tak hanya itu, FSGI juga mendesak Inspektorat Jenderal Kemdikbud harus melakukan pengawasan internal di lingkungan Kemdikbud. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan efektivitas dan kualitas berbagai pelatihan yang mengeluarkan dana besar tersebut.
Terkait POP Kemendikbud, FSGI menemukan beberapa organisasi masyarakat/yayasan yang dapat satu program kategori Gajah tetapi hanya melatih guru di 3 kota, bahkan ada yang hanya di 1 Kota.
"Berbanding terbalik dengan Muhammadiyah dan LP Maarif NU yang juga masing-masing dapat satu gajah, tetapi sasarannya guru dan sekolah sampai di 25 Provinsi. Ini menunjukkan fakta seleksi POP tidak adil, tidak proporsional, dan berpeluang menghamburkan uang negara," kata dia.
(Tirto)
Wasekjen FSGI Satriwan Salim mengatakan pengawasan itu perlu dilakukan mengingat POP Kemendikbud memakan anggaran besar, yakni Rp595 miliar.
Menurut Salim, KPK perlu mencegah potensi korupsi dalam penggunaan anggaran ratusan milyar yang digelontorkan Kemdikbud kepada berbagai organisasi tersebut.
"KPK harus pelototi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan POP," kata Satriwan lewat keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2020).
Satriwan tak ingin para pengurus organisasi guru yang terlibat malah berhubungan dengan KPK karena tersandung kasus penyalahgunaan dana POP.
FSGI juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa program yang dilaksanakan kementerian yang dipimpin Menteri Nadiem Makarim tersebut.
"Kami juga mendesak BPK untuk memeriksa dan mengawasi penggunaan anggaran POP di lingkungan Kemdikbud," kata dia.
Tak hanya itu, FSGI juga mendesak Inspektorat Jenderal Kemdikbud harus melakukan pengawasan internal di lingkungan Kemdikbud. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan efektivitas dan kualitas berbagai pelatihan yang mengeluarkan dana besar tersebut.
Terkait POP Kemendikbud, FSGI menemukan beberapa organisasi masyarakat/yayasan yang dapat satu program kategori Gajah tetapi hanya melatih guru di 3 kota, bahkan ada yang hanya di 1 Kota.
"Berbanding terbalik dengan Muhammadiyah dan LP Maarif NU yang juga masing-masing dapat satu gajah, tetapi sasarannya guru dan sekolah sampai di 25 Provinsi. Ini menunjukkan fakta seleksi POP tidak adil, tidak proporsional, dan berpeluang menghamburkan uang negara," kata dia.
(Tirto)