Gila! Ayah Rudapaksa Anak Setelah Dicekoki Miras
D'On, Samarinda (Kaltim),- Warga Samarinda, Kalimantan Timut, ORS (44), dibekuk polisi Minggu (26/7). Dia diduga 3 kali mencabuli anak kandung dari istri sirinya. Kasus itu terbongkar setelah korban yang berusia 18 tahun itu kabur dari rumah dan melapor polisi didampingi warga.
"Kami lakukan penahanan tersangka dengan dugaan pemerkosaan, pencabulan," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah, di kantornya, Senin (27/7).
Dari keterangan korban, dia tiga kali menjadi korban asusila ayah kandungnya. Kejadian pertama terjadi dua minggu lalu. "Berikutnya hari Sabtu (25/7) malam dilakukan dua kali. Korban lebih dulu diminumi miras. Ini keterangan korban ya," ujar Yuliansyah.
Dia menjelaskan, korban yang memang tinggal berdua dengan pelaku. Ibu kandung pelaku berada di Muara Wahau, Kutai Timur. Korban berhasil kabur dari rumah melalui pintu belakang rumah.
"Diselamatkan warga. Korban sendiri yang melapor ke kepolisian di Polsek Sungai Pinang," ungkap Yuliansyah.
Meski pelaku tidak mengakui perbuatannya, bagi penyidik itu tidak menjadi soal. "Penyidik menyimpulkan dari keterangan saksi, alat bukti seperti pakaian korban, miras dan hasil dari visum medis terhadap korban," tegas Yuliansyah.
Pelaku ORS ditetapkan sebagai tersangka dan kini dijebloskan ke penjara Polresta Samarinda. ORS dijerat pasal 44 UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga junto pasal.285 KUHP.
"Kalau pengakuan dari korban sempat diberikan miras. Semua pernyataan korban disangkal tersangka. Kita masih dalami keterangan lebih jauh lagi," tandas Yuliansyah.
(ray/mdk/mond)