Jokowi Bubarkan Gugus Tugas COVID-19
D'On, Jakarta,- Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Sebagai gantinya, Gugus Tugas yang lama melebur jadi satu dengan satuan tugas (satgas) yang baru saja dibentuk hari ini.
Pembubaran Gugus Tugas itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Peraturan Presiden itu berlaku hari ini atau sejak beleid itu diteken oleh Presiden Jokowi. "Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 daerah dibubarkan," tertulis dalam Perpres tersebut.
Pada Pasal 20 kebijakan itu juga menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
“Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini," tertulis dalam Pasal 20 ayat 2 huruf c
Sebagaimana Perpres, Doni Monardo tetap pada posisinya meski berganti nama. Soal ekonomi, ia dibantu oleh Wakil Menteri BUMN Buni Gunadi Sadikin dengan Ketua Pelaksana Menteri BUMN Erick Thohir.
Adapun ketua tim atau disebut komite kebijakan satuan tugas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
(VIVA)
Pembubaran Gugus Tugas itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Peraturan Presiden itu berlaku hari ini atau sejak beleid itu diteken oleh Presiden Jokowi. "Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 daerah dibubarkan," tertulis dalam Perpres tersebut.
Pada Pasal 20 kebijakan itu juga menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
“Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini," tertulis dalam Pasal 20 ayat 2 huruf c
Sebagaimana Perpres, Doni Monardo tetap pada posisinya meski berganti nama. Soal ekonomi, ia dibantu oleh Wakil Menteri BUMN Buni Gunadi Sadikin dengan Ketua Pelaksana Menteri BUMN Erick Thohir.
Adapun ketua tim atau disebut komite kebijakan satuan tugas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
(VIVA)