Kalah Main Kartu Remi, Seorang Gadis Diperkosa Kakak Ipar
D'On, Ogan Ilir (Sumsel),- Modus mengajak main kartu remi, seorang pria tega memperkosa adik iparnya.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (21/7/2020) di Kecamatan Tanjung Raja Barat, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Saat itu, mengutip today.line.me. korban yang masih berusia 15 tahun sedang menyapu di rumah yang ditempati pelaku RAP (22) dan kakak kandungnya. Pelaku kemudian mengajak korban bermain kartu remi dengan hukuman dijentik telinga jika kalah.
Dalam permainan itu, korban kalah sehingga harus menerima hukumannya.
Di sinilah pelaku memanfaatkan situasi, menjebak korban dengan meminta masuk ke dalam kamar untuk menjentik telinganya.
Tapi pelaku malah menarik tangannya dengan kuat hingga membuat korban terjatuh di atas badan pelaku, dan selanjutnya merudupaksa korban sembari mengancam menggunakan pisau.
Aksi bejat pelaku kemudian dipergoki istri atau kakak pelaku, namun suaminya langsung kabur melarikan diri.
Meski demikian, dalam hitungan jam pelaku telah berhasil diamankan pihak kepolisian.
“Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah kita giring ke Mapolres Ogan Ilir,” kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robby Sugara.
Dalam kasus ini, lanjut AKP Robby, pelaku dijatuhi Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
(Seo/PSC)
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (21/7/2020) di Kecamatan Tanjung Raja Barat, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Saat itu, mengutip today.line.me. korban yang masih berusia 15 tahun sedang menyapu di rumah yang ditempati pelaku RAP (22) dan kakak kandungnya. Pelaku kemudian mengajak korban bermain kartu remi dengan hukuman dijentik telinga jika kalah.
Dalam permainan itu, korban kalah sehingga harus menerima hukumannya.
Di sinilah pelaku memanfaatkan situasi, menjebak korban dengan meminta masuk ke dalam kamar untuk menjentik telinganya.
Tapi pelaku malah menarik tangannya dengan kuat hingga membuat korban terjatuh di atas badan pelaku, dan selanjutnya merudupaksa korban sembari mengancam menggunakan pisau.
Aksi bejat pelaku kemudian dipergoki istri atau kakak pelaku, namun suaminya langsung kabur melarikan diri.
Meski demikian, dalam hitungan jam pelaku telah berhasil diamankan pihak kepolisian.
“Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah kita giring ke Mapolres Ogan Ilir,” kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robby Sugara.
Dalam kasus ini, lanjut AKP Robby, pelaku dijatuhi Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
(Seo/PSC)