Kecewa Dengan Keputusan Anies Terbitkan Izin Reklamsi Ancol, "Jawara" Akan Terus Melawan
D'On, Jakarta,- Relawan Jaringan Warga (Jawara) Anies-Sandi, salah satu kelompok pendukung Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu mengaku kecewa dengan keputusan Anies yang mengeluarkan izin Reklamasi kawasan Ancol.
Izin ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub ) nomor 237 tahun 2020 yang dikeluarkan Anies pada 24 Februari lalu. Dia mengamini permintaan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk untuk mereklamasi dua lahan dengan total luas mencapai 150 hektare. Anies diminta untuk mencabut Kepgub dan membatalkan rencana Reklamasi ini.
"Sangat-sangat kecewa. Kalau saja beliau tidak mencabut Kepgub tersebut maka kami akan terus melawan beliau," kata Koordinator Relawan Jawara Sanny A Irsan saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).
Relawan Jawara memberi tenggat waktu seminggu untuk Anies membatalkan semua perizinan perluasan daratan di kawasan Ancol ini. Kalau Anies tak bergeming dengan ultimatum ini, maka dirinya akan didemo oleh relawannya sendiri. Sebab pada masa kampanye Pilkada DKI Anies getol bicara menolak Reklamasi.
"Kami menunggu langkah beliau dalam minggu ini. Apabila beliau tidak mencabut Kepgub ini maka kami yang notabene adalah pendukung setianya akan demo besar-besaran ke Balai Kota,"tegasnya.
Tak tangung-tangung, Sanny mengaku bakal membawa ribuan massa termasuk para nelayan Pesisir Utara Jakarta untuk menggeruduk Kantor Anies Baswedan kalau izin Reklamasi itu tidak diralat.
"Target kami minimal 5.000 orang yang akan turun termasuk didalamnya adalah nelayan-nelayan di pantai utara Jakarta,"tegasnya.
Adapun dua lahan yang hendak dibangun ini adalah K dan pulau L. Bila ditengok ke belakang kedua pulaui ini masuk dalam daftar 11 pulau Reklamasi yang dicabut Anies pada 2018 silam.
Izin pulau K dicabut Anies pada 2018 lalu lewat Keputusan Gubernur No. 1410 tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (Pulau K).
Di tahun yang sama Anies juga mencabut izin pembangunan pulau L lewat Surat Gubernur No. 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1276/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1275/-1.794.2. Lewat keputusan itu Anies juga mencabut izin pembangun dua pulau lainnnya yakni pulau I dan J.
"Jadi yang disebutin Kepgub itu (pulau Reklamasi) K sama L,” kata Anggota Komis B DPRD DKI fraksi PSI Eneng Malianasari.
(mond/akurat)
Izin ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub ) nomor 237 tahun 2020 yang dikeluarkan Anies pada 24 Februari lalu. Dia mengamini permintaan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk untuk mereklamasi dua lahan dengan total luas mencapai 150 hektare. Anies diminta untuk mencabut Kepgub dan membatalkan rencana Reklamasi ini.
"Sangat-sangat kecewa. Kalau saja beliau tidak mencabut Kepgub tersebut maka kami akan terus melawan beliau," kata Koordinator Relawan Jawara Sanny A Irsan saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).
Relawan Jawara memberi tenggat waktu seminggu untuk Anies membatalkan semua perizinan perluasan daratan di kawasan Ancol ini. Kalau Anies tak bergeming dengan ultimatum ini, maka dirinya akan didemo oleh relawannya sendiri. Sebab pada masa kampanye Pilkada DKI Anies getol bicara menolak Reklamasi.
"Kami menunggu langkah beliau dalam minggu ini. Apabila beliau tidak mencabut Kepgub ini maka kami yang notabene adalah pendukung setianya akan demo besar-besaran ke Balai Kota,"tegasnya.
Tak tangung-tangung, Sanny mengaku bakal membawa ribuan massa termasuk para nelayan Pesisir Utara Jakarta untuk menggeruduk Kantor Anies Baswedan kalau izin Reklamasi itu tidak diralat.
"Target kami minimal 5.000 orang yang akan turun termasuk didalamnya adalah nelayan-nelayan di pantai utara Jakarta,"tegasnya.
Adapun dua lahan yang hendak dibangun ini adalah K dan pulau L. Bila ditengok ke belakang kedua pulaui ini masuk dalam daftar 11 pulau Reklamasi yang dicabut Anies pada 2018 silam.
Izin pulau K dicabut Anies pada 2018 lalu lewat Keputusan Gubernur No. 1410 tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (Pulau K).
Di tahun yang sama Anies juga mencabut izin pembangunan pulau L lewat Surat Gubernur No. 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1276/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1275/-1.794.2. Lewat keputusan itu Anies juga mencabut izin pembangun dua pulau lainnnya yakni pulau I dan J.
"Jadi yang disebutin Kepgub itu (pulau Reklamasi) K sama L,” kata Anggota Komis B DPRD DKI fraksi PSI Eneng Malianasari.
(mond/akurat)