Breaking News

Kemenhan Jangan Lakukan Pembenaran Gunakan APBN Pakai Rekening Pribadi


D'On, Jakarta,- Anggota Komisi I DPR Abdul Kadir Karding memperingatkan Kementerian Pertahanan terkait penggunaan rekening pribadi untuk pengelolaan APBN yang merupakan temuan BPK. Karding menilai tidak tepat jika Kemenhan membenarkan penggunaan rekening pribadi itu agar mempercepat pembiayaan atase pertahanan dalam melaksanakan tugas di luar negeri.

"Tentu sangat tidak tepat jika alasan kecepatan kerja menjadi pembenar bagi kita untuk menabrak rambu-rambu aturan dan administrasi negara tersebut," ujar Karding kepada wartawan, Rabu (22/7).

"Dan saya kira negara ini adalah suatu sistem besar, bukanlah suatu sistem yang bisa diibaratkan bisa dikelola secara perusahaan keluarga," jelasnya.

Karding mengatakan Kemenhan sebaiknya menjelaskan penggunaan rekening pribadi itu dengan detail dan tak mengulangi hal serupa. Kemenhan juga diminta berkoordinasi dengan penegak hukum agar tidak terjadi salah paham.

"Kedua, mereka harus segera berkoordinasi dengan penegak hukum. Jangan sampai penegak-penegak hukum salah paham terhadap niat baik dari Kemenhan," ucap politikus PKB ini.

Kemenhan Anggap Benar Cara Seperti Itu

Juru Bicara Kemenhan Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan temukan BPK mengenai penggunaan rekening pribadi sudah dijelaskan Irjen Kemenhan dengan jelas dan rinci. Sehingga Kemenhan mendapatkan predikat WTP dari BPK.

Dahnil mengatakan, penggunaan rekening pribadi itu untuk atase pertahanan dalam pelaksanaan tugas di luar negeri. Karena perlu pengiriman dana yang segera dan cepat.

"Sejatinya proses izin pembukaan rekening sudah disampaikan kepada kementerian keuangan, karena proses kegiatan harus segera dan cepat untuk kegiatan para atase pertahanan di luar negeri maka secara administrasi terjadi hal tersebut di atas untuk kegiatan 2019," ucapnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di 5 kementerian/lembaga. Tak tanggung-tanggung, total dana yang digunakan mencapai Rp71,78 miliar.

"Saya jelaskan hasil pemeriksaan itu menunjukkan terdapat penggunaan rekening pribadi pada 5 Kementerian/lembaga, untuk pengelolaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebesar Rp71,78 miliar," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna, dalam cara media workshop secara virtual, Selasa (21/7).

Agung menyebut, kementerian tersebut yaitu Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten.

Agung menyebut, jumlah yang besar dalam penggunaan rekening pribadi ada di Kementerian Pertahanan, sebesar Rp48,12 miliar berupa rekening bank yang belum dilaporkan, dan atau belum dapat izin dari Menteri Keuangan.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan 62 rekening bank di lingkungan Kementerian Pertahanan yang belum dilaporkan dan atau belum mendapatkan izin Menteri Keuangan, Jadi 62 di antaranya adalah sebesar Rp48,12 miliar," ungkapnya.

(mond/mdk/eko)