KPK Serahkan Tanah dan Bangunan Seluas 534.154 m² Hasil Korupsi Kepada TNI AD
D'On, Subang (Jabar),- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyerahan Barang Rampasan negara berupa tanah dan bangunan seluas 534.154 m² senilai Rp20.023.666.000 yang terletak di Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat kepada TNI Angkatan Darat.
Berita acara serah terima (BAST) ini ditandatangani oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri, bersama Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa yang memuat tentang penyerahan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara.
"Penyerahan ini dilakukan atas dasar Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor S-84/KM.6/2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang penetapan status penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan negara dari KPK kepada Kemenhan RI, dalam hal ini TNI Angkatan Darat", Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Nefra Firdaus dalam siaran pers tertulisnya, pada Senin (27/7/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa menghaturkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kepercayaan yang diberikan negara kepada TNI AD untuk memanfaatkan Barang Rampasan tersebut.
“Amanah berupa aset yang kami terima ini, akan kami serahkan kepada Kodam III/Siliwangi untuk mengelola dan mengoptimalkan pemanfaatannya dalam rangka mendukung tugas-tugas TNI Angkatan Darat. Hal-hal terkait administrasi dan teknis akan kami penuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ujar Kasad dalam sambutannya.
Ketua KPK RI, Firli Bahuri yang hadir dalam acara penyerahan tersebut dalam sambutannya menekankan bahwa pihaknya akan selalu berusaha transparan dalam menjalankan tugas.
“Kita bisa dan rela berbuat apapun demi tugas serta senantiasa memegang teguh prinsip-prinsip tata kelola negara yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan", kata Ketua KPK.
Penandatanganan BAST ini turut pula disaksikan oleh sejumlah stakeholder terkait sebagai bukti komitmen akuntabilitas kepada publik, khususnya masalah pengelolaan Barang Rampasan.
(mond/akr)