KPK Sita Sejumlah Uang Terkait Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita sejumlah uang dari sejumlah saksi yang terkait dengan kasus korupsi penjualan, dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun anggaran 2007-2017.
"Penyidik KPK saat ini telah pula melakukan penyitaan sejumlah uang dari para saksi terkait dugaan korupsi di PT DI," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Hanya saja, Ali masih enggan merinci jumlah uang yang disita dari para saksi.
Dikarenakan penyidik masih akan memanggil dan mengkonfirmasi kembali kepada beberapa orang saksi.
"Rincian belum bisa disampaikan. karena penyidik masih memeriksa dan akan mengkonfirmasi saksi-saksi lain. Nanti perkembangannya kami sampaikan," tutur Ali.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani.
Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerjasama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mond/okezone)