Breaking News

Mahfud MD Tegas Minta Kejagung Harus Pecat Jaksa Pinangki: Itu Telanjang Sekali

D'On, Jakarta,- Keputusan Kejaksaan Agung mencopot dan di non-jobkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari itu tidak cukup.

Seharusnya, jaksa yang dicopot lantaran tersangkut pelarian Djoko Tjandra itu harus dipecat.

Selain itu, Jaksa Pinangki juga harus diselidiki lebih lanjut untuk proses pidananya.

Demikian ditegaskan Menko Polhukam Mahfud MD kepada wartawan, Kamis (30/7) malam.

“Karena itu telanjang sekali. Ada permainan hukum pidana di sini. Itu harus,” tegas Mahfud.

“Si Pinangki itu tidak cukup hanya dicopot. Segera proses pidananya,” sambungnya.

Yang harus dikerjakan lagi adalah menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain di Kejaksaan Agung dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra.

“Gali lagi, siapa saja di Kejaksaan Agung yang terlibat, atau di dunia kejaksaan,” tuturnya.

Mahfud meyakini, Jaksa Pinangki pasti mengetahui orang-orang yang terlibat dalam memuluskan pelarian Djoko Tjandra.

Baik dari institusi Kejaksaan maupun Polri.

“Saya kira dia punya banyak sumber, siapa yang menjadi tikus-tikus di Polri maupun Kejagung,” cetusnya.

Tak hanya itu, penyidik juga harus menggali keterangan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

“Dari pengacaranya bisa digali, yang perempuan itu,” tekan Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meyakni, Kejagung dan Polri bisa mengusut keterlibatan pejabat dan pegawai di internal institusinya masing-masing.

“Jaksa Agung dan Kapolri orangnya cukup serius dan lurus untuk menegakkan hukum, untuk membersihkan institusinya dari tikus-tikus yang menggerogoti dirinya,” tandasnya.

Untuk diketahui, Pinangki Sirna Malasari dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan karena melanggar disiplin dan kode etik.

Dia melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali, pada tahun 2019.

Dari hasil pemeriksaan, Pinangki diketahui terbang ke Singapura dan Malaysia.

Diduga, dia pernah bertemu Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking di Malaysia.

Pertemuan itu tergambar dalam sebuah foto yang kemudian viral di media sosial.

Sementara, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskirm Polri.

Anita ditetapkan tersangka untuk kasus dugaan surat jalan palsu yang sebelumnya menyeret Brigjen Prasetijo Utomo.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin, (27/7) kemarin.

Argo menuturkan, dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

“Karena sudah ada barang bukti, petunjuk, saksi sesuai SOP kita gelar perkara untuk menetapkan status sebagai tsk perkara itu,” ujar Argo.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus ini.

Eks Karo Korwas PPNS Bareskrim itu pun disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP.

(cuy/jpnn)