MAKI Minta KPK Harus Selidiki Pemberian Izin Ekspor Benih Lobster
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengawasi dan menyelidiki pemberian izin ekspor benih lobster yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai, jatah izin ekspor benih lobster yang dilakukan KKP diduga diberikan oleh kelompok tertentu.
“KPK harus mengawasi dan menyelidiki pemberian izin ekspor benih lobster ini karena adanya dugaan konflik kepentingan dan dugaan memperdagangkan pengaruh pemberian izin untuk kelompoknya sendiri, pemberi izin,” ucap Boyamin dikutip dari RMOL, Minggu (5/7/2020).
Ia berharap, ekspor benih lobster dihentikan sementara hingga ada hasil kajian yang dilakukan tim KPK.
Termasuk KKP sendiri agar bersedia menghentikan ekspor yang kini berpolemik.
“Untuk itu KPK harus menghentikan kegiatan ekspor benih lobster sementara menunggu hasil kajian yang dilakukan Tim KPK, Boyamin lantas mencontohkan kajian KPK terhadap program kartu prakerja.
“Dan untuk sementara kartu Prakerja dihentikan kegiatannya,” jelas Boyamin.
Boyamin berpendapat, secara pribadi, dirinya tak setuju dengan pemberian ekspor benih lobster.
“karena nelayan tetap bernasib sama mendapat bagian terkecil dari kegiatan ekspor benih lobster, yang untung tetap orang-orang kaya dan punya modal,” tandasnya.
(RMOL/pjk1)