Breaking News

Mendagri Tegaskan Rapat Umum Pilkada yang Menghadirkan Lebih dari 50 Orang Dilarang

D'On, Palangkaraya (Kalteng),- Kampanye terbuka atau rapat umum yang menghadirkan massa dengan jumlah lebih dari 50 orang dilarang.

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat menghadiri rapat koordinasi kesiapan pemilihan Pilakada Serentak 2020 dan pengarahan Gugus Tugas COVID-19 di Aula Jayang Tingang, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (19/07).

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya pun meminta Bawaslu tegas menindak kandidat yang melanggar ketentuan rapat umum.

“Rapat umum tidak boleh lebih dari 50 orang. Kalau ada yang tidak bisa mengendalikan lebih dari 50 orang, Bawaslu langsung satu kali dua kali bila perlu tiga kali tidak bisa mengendalikan, diskualifikasi,” kata Tito.

Lebih lanjut, Tito juga berharap anggota TNI dan Polri bisa memahami situasi lapangan ketika menjaga rapat umum. Setidaknya polisi bisa mengendus kerumunan yang disebabkan oleh penyusup.

“Kalau disusupkan, TNI dan Polri harus paham. Kalau itu disusupkan untuk mengganggu, supaya dia kena semprit, bisa juga relawan politiknya tangkap ini yang mengganggu itu,” paparnya.

Namun, ia menginginkan perlunya penegasan dalam aturan KPU, sehingga pendukung kandidat dalam Pilkada 2020 wajib mengikuti protokol kesehatan.

Selain itu, Tito juga berharap agar peserta Pilkada 2020 bisa lebih kreatif mengubah alat kampanye dalam situasi COVID-19. Misalnya, membuat masker sesuai nomor urut pilihan.

“Kalau satu kontestan saja membagi 100 ribu masker, saya sudah hitung berarti 54 juta masker, luar biasa. Itu hand sanitizer dia bagi juga misalnya 50 ribu, dibagikan ini, 2 alat utama,” pungkasnya.

(jpnn/pojoksatu)