Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Ditangkap
D'On, Jakarta,- Polda Metro Jaya menangkap dua terduga pelaku dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Hal itu dilakukan usai Ahok melalui kuasa hukumnya membuat laporan.
"Diamankan dua orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).
Menurut Yusri, keduanya dicokok pada dua lokasi berbeda. Satu pelaku berhasil diringkus di wilayah Bali. Sedang satu lagi ditangkap di Medan, Sumatera Utara.
"Satu sedang diperiksa. Satu lagi sedang dijemput oleh tim," ujar Yusri.
Sebelumnya, Ahok melalui kuasa hukumnya melakukan pelaporan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Ahmad Ramzy kuasa hukum Ahok mengaku bahwa laporan tersebut sudah dilakukan pada 17 Mei 2020 lalu. Pasalnya, kliennya itu merasa telah dicemarkan nama baiknya. Namun, belum diketahui siapa yang dilaporkan.
(mond/okz/fmi)