Breaking News

Polisi Berhasil Ungkap Identitas Mayat Wanita di Karawaci


D'On, Tangerang (Banten),- Teka-teki identitas Miss X (jasad gadis tanpa identitas) yang ditemukan telah membusuk di sebuah bekas (eks) empang di Karawaci, Kota Tangerang terungkap.

Polisi berhasil mengidentifikasi dan menemukan keluarga korban, hingga mengungkap motif kasus tersebut.
Gadis yang kemudian diketahui adalah Susilawati, usia 20 tahun itu, ternyata warga 20, asal Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Korban meregang nyawa di tangan kekasihnya sendiri.

Keberhasilan ini setelah petugas menyebar foto serta ciri-ciri korban. Publikasi media yang masif, turut mempercepat polisi menemukan keluarga korban.

Sebelumnya, korban ditemukan di sebuah empang di eks empang Kampung Gerendeng Pulo, Karawaci, Kota Tangerang pada Jumat (12/6/2020).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan korban dibunuh oleh kekasihnya sendiri, Muhammad Sidik, usia 19 tahun. Pelaku adalah pekerja pabrik, ia beralamat di Cibodas, Kota Tangerang. 

"Korban dibunuh pelaku yang punya latar belakang psikis bahwa pernah melakukan nikah tapi batal," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (30/6/2020). 

Korban juga seorang pekerja pabrik. Sebelumnya sempat diduga, korban adalah siswi SMP. Karena postur tubuhnya yang mungil, juga mengenakan ikat pinggang OSIS SMP.

Antara korban dan pelaku belum lama saling mengenal. Setelah dua bulan berkenalan melalui media sosial, keduanya lalu saling menyatakan jatuh hati.

Korban dibunuh dengan cara dicekik lehernya, lalu terjatuh dan menghembuskan napas terakhirnya.
Tak sampai disitu, pelaku kemudian menceburkan jasad korban ke bekas empang dimana korban ditemukan, dengan ditutupi daun pisang.

Polisi juga berhasil mengungkap motif pembunuhan itu. Menurut pengakuan pelaku, ia gelap mata karena terbakar rasa cemburu. Namun, Kapolres tidak menjelaskan rinci pemicu pertengkaran antara pelaku dengan korban sebelum dijemput ajal.

"Pelaku membunuh karena cemburu dengan korban," ungkapnya. 

Kini, pelaku mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota dengan sangkaan melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

(RMI/RAC)