Breaking News

Polri: Brigjen Prasetijo Bakar Barang Bukti Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra

D'On, Jakarta,- Brigjen Prasetijo Utomo (BJP PU) menjadi tersangka kasus penerbitan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra. Dia pun diduga turut memberikan perintah untuk memusnahkan barang bukti.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, Brigjen Prasetijo dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP dan pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.

Untuk rekontruksi Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP, Brigjen Prasetijo diduga telah menghalang-halangi atau menyulitkan penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti.

"Hal ini dikuatkan dengan beberapa keterangan saksi yang berkesesuaian. Di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh saudara AK dan JST (Djoko Tjandra), termasuk juga oleh yang bersangkutan," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7).

Sementara untuk rekonstruksi pasal lainnya, Listo menambahkan, sangkaan terkait pembuatan surat palsu dan menggunakan surat palsu sebagaimana Pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 E KUHP.

"Kita telah melaksanakan pemeriksaan keterangan saksi yang berkesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami terkait objek dimaksud, surat jalan, dan surat keterangan pemeriksaan Covid. Di mana dua surat jalan dibuat atas perintah tersangka BJP PU. Kemudian surat keterangan Covid dan rekomendasi kesehatan yang dibuat di Pusdokkes Polri," bebernya.

Kemudian konstruksi Pasal 426 KUHP terkait membantu orang yang dirampas kemerdekaannya, Djoko Tjandra. Dalam hal ini, Polri mendapatkan kesesuaian keterangan saksi dan barang bukti dalam bentuk surat.

Yang didalami dan menjadi objek perkara yaitu keputusan Kapolri Nomor 119 tanggal 20 Juni 2019 tentang pengangkatan BJP PU sebagai Karo Korwas dan surat Jampidsus kepada Kabareskrim Polri tentang status hukum Djoko Tjandra.

"Dalam konstruksi ini peran BJP PU sebagai anggota Polri yang seharusnya bertugas sebagai penegak hukum, telah membiarkan atau mengirim pertolongan kepada JST dengan mengeluarkan surat jalan, membuat surat keterangan bebas Covid, dan surat rekomendasi kesehatan," Listyo menandaskan.

Dalami Dugaan Adanya Keuntungan Brigjen Prasetyo

Penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus keterlibatan Brigjen Prasetyo Utomo atas dikeluarkan surat izin kepada Djoko Tjandra yang merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Salah satunya adalah penelusuran rekening untuk mengetahui ada atau tidaknya keuntungan yang didapat Brigjen Prasetyo Utomo.

"Tentunya akan sampai ke situ, nanti penyidik akan follow the money dan apabila ada bukti, maka akan dikenakan pidana terkait," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Kendati demikian, dia mengakui, jika hingga kini penyidik masih mendalami terkait dengan keberangkatan ke Pontianak. Di mana diketahui dalam keberangkatan itu menggunakan pesawat pribadi.

"Masih mendalami terkait keberangkatan ke Pontianak di mana menggunakan jet pribadi," ujarnya.

Sebelumnya, belum lama dihebohkan dengan surat jalan yang diberikan oleh Brigjen Prasetyo Utomo sewaktu menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri kepada buronan Djoko Tjandra. Kini, beredar kembali adanya surat keterangan sehat bebas Covid-19 yang dikeluarkan oleh Polri di kalangan media diduga untuk Djoko Tjandra.

Surat sehat yang beredar itu ditulis atas nama Joko Soegiarto alias Djoko Tjandra berkop logo Polri dengan nomor Sket/2214/VI/2020/Satkes. Dalam surat itu, adanya stempel berwarna biru dengan tulisan Pusdokkes Polri serta catatan atau hasil pemeriksaan kesehatan.

Lebih lanjut, dalam surat yang beredar tersebut tertulis 'Telah diperiksa dan ternyata kondisi kesehatannya saat ini dalam keadaan baik untuk perjalanan dinas dan hasil rapid test Covid-19 negative'.

Lalu adanya catatan dibawahnya yakni Tekanan Darah 130/75 Mm/Hg, Suhu 36,4 derajat celcius, Nadi 82 X/menit, Saturasi O2 95 persen, Tinggi Badan 170 Cm, Berat Badan 70 Kg dan Golongan Darah O. Surat itu ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yakni inisial dr H di Jakarta, pada 19 Juni 2020.

(mdk/fik/mond)