Breaking News

Presiden Minta Kementerian dan Lembaga yang Belum WTP Perbaiki Pengelolaan Anggaran


D'On, Jakarta,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri dan Kepala Lembaga menjadikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019 sebagai parameter perbaikan dan reformasi pengelolaan anggaran. Sebelumnya BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

"Saya minta seluruh menteri dan kepala lembaga untuk menjadikan hasil pemeriksaan BPK ini sebagai parameter perbaikan , sebagai parameter reformasi, dan sebagai parameter perubahan dalam pengelolaan anggaran negara," kata Presiden di Istana Negara, Senin, (20/7/2020).

Presiden mengatakan, ada 85 Kementerian dan Lembaga yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 82 Kementerian dan lembaga.

"Pada kementerian dan lembaga yang sudah mendapatkan opini WTP, pertahankan, tapi juga tetap melakukan reformasi yang belum baik segera diperbaiki," katanya.

Sementara itu, untuk lembaga yang masih mendapatkan opini wajar dengan pengecualian dan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer presiden meminta segera memperbaikinya.

"Agar secepat cepatnya melakukan perbaikan, terobosan, dan langkah-langkah perubahan yang signifikan," katanya.

Presiden mengatakan, langkah perbaikan yang dilakukan lembaga yang belum mendapatkan opini WTP harus konkrit. Presiden mengaku akan terus memonitor kementerian dan lembaga dalam mengelola anggaran.

"Langkah perbaikan betul-betul harus konkrit , harus nyata, sehingga setiap uang rakyat yang dikelola pemerintah dapat dipertanggungjawabkan, dan uang yang dikeluarkan untuk rakyat juga bisa dirasakan manfaatnya untuk rakyat," ujarnya.

Berdasarkan Laporan Keuangan 88 Kementerian dan Lembaga, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap 84 LKKL (laporan keuangan kementerian lembaga) dan 1 LKBUN atau laporan keuangan bendahara umum negara.

Sementara itu, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian terhadap 2 LKKL, serta opini Tidak Menyatakan Pendapat pada 1 LKKL.

(mond/trb)