Sadis, Oknum Anggota DPRD Lakukan Penyiksaan Terhadap Seorang Sopir
D'On, Labuhanbatu Selatan (Sumut),- Seorang pria berinisial MJY (21) mengalami luka serius setelah dituduh mengelapkan sepeda motor milik oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dari Fraksi PDIP, berinisial IMF (27).
Tidak hanya sampai disitu saja, pria yang diketahui seorang sopir ini disiksa secara kejam oleh oknum anggota lebaga wakil rakyat tersebut dengan cara dicabut paksa kuku kaki di jari kelingking kirinya.
Akibat kejadian itu, MJY warga Kecamatan Torgamba, mengalamai luka lebam disekujur tubuh, bagian wajah, dada, punggung, perut, dan kepala terdapat pembekuan darah. Dia harus menjalani perawatan di rumah sakit di Kota Rantauprapat.
Saat di konfirmasi, ibu kandung MJY, Arbaiyah, membenarkan peristiwa yang menimpa putra kandungnya tersebut. Kejadian nahas itu terjadi pada, Minggu (28/6/2020) malam sekitar pukul 23.05 WIB, di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Korban meminjam sepeda motor palaku sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian, MJY mendapat telepon dari pelaku IMF pada pukul 23.00 WIB. IMF menayakan tentang sepeda motor Yamaha Jupiter yang dipinjamkannya. Diduga kuat, terkait peminjaman sepeda motor itulah terjadi perselisihan.
Korban yang merasa ketakutan menginformasikan keberadaanya di sebuah hotel kelas melati di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Kemudian IMF bersama tiga orang rekannya menjemput MJY menggunakan mobil untuk dibawa ke Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Sesampainya di Desa Gapura, Kampung Sawah, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, MJY diinterogasi perihal sepeda motor. Saat perselisihan berlangsung, IMF bersama rekannya memukul MJY mengunakan benda-benda tumpul.
Mendapat jawaban tidak memuaskan, IMF kembali menyiksa MJY hingga akhirnya mencabut kuku kelingking kaki kirinya. Beruntung, warga yang melihat berinisiatif membantunya, sehingga nyawa MJY terselamatkan.
Setelah kejadian itu, Arbaiyah membawa MJY ke rumah sakit di Kota Rantau Rantauprapat. Arabaiyah mengatakan, walapun kasus ini terjadi pada bulan Juni 2020, MJY baru bisa membuat laporan ke Polres Labuhanbatu, pada 9 Juli 2020 setelah kondisi kesehatan mulai membaik.
Pihaknya berharap dengan adanya laporan tersebut, polisi bisa segera menangkap oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan. "Saya mohon pak polisi memproses kasus ini," pintanya.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit ketika di konfirmasi di ruangannya mengenai penganiayaan ini, membenarkan laporan tersebut. "Ya benar ada laporan. Sudah kita tangani," jelasnya.
(Line/sindo)