Suami Bacok Selingkuhan Istri Hingga Alami Luka Serius
D'On, Kebumen (Jateng),- Gelap mata, seorang suami bersenjata golok membacok pria yang diduga selingkuhan istrinya. Motif pembacokan, karena OB (34), warga Desa Argopeni Kecamatan Ayah, Kebumen, cemburu pada Tarno (38) yang diduga menjalin hubungan gelap dengan istrinya.
Pembacokan dilakukan pada Senin (20/7) sekitar pukul 15.30 WIB di dekat di Desa Karangduwur Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen. Tarno lalu mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya karena sabetan senjata tajam itu.
"Korban mengalami luka serius karena bacokan oleh tersangka," jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Ayah AKP Heru Sanyoto, Jumat (24/7).
Penganiayaan telah direncanakan oleh tersangka sejak pagi hari saat membeli golok di pasar. Golok itu sejak pagi dibawa oleh tersangka dibalik jaketnya sambil mencari keberadaan korban.
Tersangka sudah sejak lama mendengar jika istrinya bermain belakang dengan korban dari para tetangganya. Namun kabar itu tidak begitu dihiraukan karena tidak pernah melihatnya secara langsung.
Namun pada suatu hari saat tersangka menanyakan kepada istrinya, istrinya menjawab jika sedang dekat dengan korban.
Tersangka lalu gelap mata dan berniat memberikan pelajaran kepada korban.
"Saat pembacokan itu, sejumlah warga berusaha melerai dan berteriak. Sebagian warga yang lain melaporkan ke Polsek Ayah," kata Rudy.
Usai menyerang, tersangka sempat berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Warga berkumpul dan melakukan pengejaran kepada tersangka. Setelah warga berhasil mengamankan tersangka, giliran tersangka dihakimi oleh warga.
"Beruntung, saat warga sedang menghakimi tersangka, tak lama kemudian aparat Polsek Ayah tiba di lokasi. Sehingga tersangka bisa segera mengamankan tersangka dari amuk warga," ungkapnya.
Penuturan OB, aksi penganiayaan yang dilakukannya kepada korban karena ia cemburu dan merasa dilecehkan.
"Saya merasa harga diri saya diinjak-injak. Istri saya kemarin pada saat di Polsek juga sudah mengaku. Istrinya sempat berhubungan badan dengan korban," kata tersangka OB.
Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.
(mdk/bal/mond)