Tak Terima Temannya Dianiaya Puluhan Mahasiswa Tergabung dalam GAM Demo Tuntut Keadilan
D'On, Makassar (Sulsel),- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) melakukan aksi unjuk rasa (Demonstrasi) di Pertigaan jalan Hartasning Pettarani (PHP) Kota Makassar (Senin, 13/7/2020) menuntut proses hukum terhadap oknum Aparat di Kab. Wakatobi.
Aksi unjuk rasa GAM dilakukan sebagai aksi solidaritas terkait dengan adanya tindakan refresif (Penganiayaa) terhadap salah satu mahasiswa (Emen Lahuda) yang juga merupakan kader Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM), Emen lahuda mengalami luka robek pada bagian muka sebelah kiri yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian dan oknum Sat Pol-PP Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara pada saat puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Barisan Masyarakat Kepton melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor dinas sosial kabupaten wakatobi sulawsi tenggara. Menuntut Taransparansi Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap satu dan tahap dua beberapa hari yang lalu.
Zulkifli selaku jendral lapangan GAM menyampaikan dalam orasinya bahwa tindakan biadab di bulan Bhayangkara ini yang dipertontonkan oleh oknum aparat kepolisian dan sat pol-pp Kab. Wakatobi Sulawesi Tenggara itu sangat mencedarai asas demokrasi dibangsa ini dan juga melanggar Tri Brata polri yang berslogan pengayomi, melindungi dan melayani masyrakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.
Perbuatan ini tentu melanggar pasal. 351, 170 Kitab undang-undang Hukum pidana (KUHP) Dan juga Peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Ini harus di proses Hukum sesuai peradilan Umum dan Pelanggaran Kode etik. Ucap Kifli.
Lanjut Ippi sapaan akrabnya dia juga mendesak Kapolri Idham Azis selaku pucuk pimpinan Polisi Republik Indonesia agar segera melakukan Reformasi Birokrasi ditubuh Polda Sulawesi Tenggara. Karna ketidak becusan Kapolda Sulawesi Tenggara Mengevaluasi kinerja jajarannya pada saat melakukan pengawalan aksi unjuk rasa Terkhusus di Tubuh Polres Wakatobi pada saat melakukan pengawalan aksi unjukrasa di depan kantor dinas sosial wakatobi yang mengakibatkan salah satu massa aksi mengalami luka sobek dibagian pipi sebelah kiri (Telah dilakukan visum et pertum)
Nurul Imam Rahman selaku Kordinator mimbar (Kormim) juga menyampaikan dalam orasinya bahwa tindkan refresif yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian dan sat pol-pp wakatobi sulawesi tenggara itu sangat mencedarai nilai-nilai demokrasi di bangsa ini dan juga UUD 1945 Pasal 28 E dan UUD Nomor 9 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. Tegas Imam sapaan akrabnya dalam OrasiNya.
Aksi unjuk rasa Gerakan Aktivis Mahasiwa (GAM) dengan membawa beberapa tuntutan.
1. Mendesak Kapolri Segera Melakukan Revormasi Birokrasi di Tubuh Polda Sulawesi Tenggara
2. Copot Kapolres Wakatobi
3. Copot Kasat Pol-PP Wakatobi
4. Tangkap dan penjarakan oknum pelaku penganiayaan.
Aksi yang diwarnai pembakaran Ban bekas ini sempat membuat pusat perhatian pengguna jalan pertigaan hartasning-pettarani (PHP) Kota Makassar berakhir dengan tertib.
(irwan lawing)
Aksi unjuk rasa GAM dilakukan sebagai aksi solidaritas terkait dengan adanya tindakan refresif (Penganiayaa) terhadap salah satu mahasiswa (Emen Lahuda) yang juga merupakan kader Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM), Emen lahuda mengalami luka robek pada bagian muka sebelah kiri yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian dan oknum Sat Pol-PP Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara pada saat puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Barisan Masyarakat Kepton melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor dinas sosial kabupaten wakatobi sulawsi tenggara. Menuntut Taransparansi Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap satu dan tahap dua beberapa hari yang lalu.
Zulkifli selaku jendral lapangan GAM menyampaikan dalam orasinya bahwa tindakan biadab di bulan Bhayangkara ini yang dipertontonkan oleh oknum aparat kepolisian dan sat pol-pp Kab. Wakatobi Sulawesi Tenggara itu sangat mencedarai asas demokrasi dibangsa ini dan juga melanggar Tri Brata polri yang berslogan pengayomi, melindungi dan melayani masyrakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.
Perbuatan ini tentu melanggar pasal. 351, 170 Kitab undang-undang Hukum pidana (KUHP) Dan juga Peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Ini harus di proses Hukum sesuai peradilan Umum dan Pelanggaran Kode etik. Ucap Kifli.
Lanjut Ippi sapaan akrabnya dia juga mendesak Kapolri Idham Azis selaku pucuk pimpinan Polisi Republik Indonesia agar segera melakukan Reformasi Birokrasi ditubuh Polda Sulawesi Tenggara. Karna ketidak becusan Kapolda Sulawesi Tenggara Mengevaluasi kinerja jajarannya pada saat melakukan pengawalan aksi unjuk rasa Terkhusus di Tubuh Polres Wakatobi pada saat melakukan pengawalan aksi unjukrasa di depan kantor dinas sosial wakatobi yang mengakibatkan salah satu massa aksi mengalami luka sobek dibagian pipi sebelah kiri (Telah dilakukan visum et pertum)
Nurul Imam Rahman selaku Kordinator mimbar (Kormim) juga menyampaikan dalam orasinya bahwa tindkan refresif yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian dan sat pol-pp wakatobi sulawesi tenggara itu sangat mencedarai nilai-nilai demokrasi di bangsa ini dan juga UUD 1945 Pasal 28 E dan UUD Nomor 9 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. Tegas Imam sapaan akrabnya dalam OrasiNya.
Aksi unjuk rasa Gerakan Aktivis Mahasiwa (GAM) dengan membawa beberapa tuntutan.
1. Mendesak Kapolri Segera Melakukan Revormasi Birokrasi di Tubuh Polda Sulawesi Tenggara
2. Copot Kapolres Wakatobi
3. Copot Kasat Pol-PP Wakatobi
4. Tangkap dan penjarakan oknum pelaku penganiayaan.
Aksi yang diwarnai pembakaran Ban bekas ini sempat membuat pusat perhatian pengguna jalan pertigaan hartasning-pettarani (PHP) Kota Makassar berakhir dengan tertib.
(irwan lawing)