Tersangka Kasus Lempar Al-Quran Diamankan, Masyarakat Diminta Tak Terpancing
D'On, Makassar (Sulsel),- Seorang perempuan diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak pidana penistaan agama di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe menggelar konferensi pers kasus terduga penistaan Agama di aula Polres Pelabuhan Makassar, Jumat 10 Juli 2020.
Kejadian ini berawal dari seorang wanita yang membuang dan hendak merobek kitab suci Al-Quran dan viral di media sosial.
Tersangka Kasus Lempar Al-Quran Diamankan, Masyarakat Diminta Tak Terpancing
Tidak menunggu waktu lama, Kapolda Sulsel memerintahkan jajarannya dalam hal ini petugas Polres Pelabuhan untuk mengamankan pelaku.
"Terduga pelaku saat ini sementara kami periksa dan kasusnya sementara dalam tahap penyidikan" Ucap Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Kadarislam.
Sementara Kapolda Guntur Laope berharap masyarakat tidak terpancing oleh ulah pelaku. “Saya berharap masyarakat tidak terpancing, ini masalah pribadi dan kasus ini tetap akan di proses secara hukum,” tuturnya.
“Percayakan kepada kami, dalam waktu dekat akan kami serahkan ke JPU dan terancam hukuman lima tahun penjara,” tambah Guntur sebagaimana dalam siaran pers yang dikeluarkan Polda Sulsel.
Sementara dalam rilis polisi juga disebut bahwa pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni wanita berinisial IN mengaku sangat menyesali perbuatannya.
Pemicu aksi IN adalah karena masalah pribadi, yakni dirinya dituding sering melapor ke polisi tentang aksi perjudian di area tempat tinggalnya.
Dengan adanya kejadian itu Sdri. Ince merasa bosan dan sering dituduh melapor ke polisi, dan Iya merasa dikucilkan dan dilecehkan, sehingga ia masuk ke dalam rumahnya mengambil Al-Quran untuk menerima tantangan bersumpah.
"Saya sangat menyesal dan ini saya lakukan karena emosi selalu dituduh lapor-lapor polisi" ucap tersangka.
"Saya emosi, saya emosi, saya lepas kontrol" tambahnya terisak-isak.
"Saya siap pertanggungjawabkan perbuatanku secara pribadi" lanjutnya.
(Mond/okz)