Yordania Resmi Bubarkan Ikhwanul Muslimin
D'On, Yordania,- Mahkamah Agung Yordania membubarkan cabang organisasi Islamis, Ikhwanul Muslimin di negara itu. Demikian dikatakan pejabat Yordania kemarin. Alasan pembubaran adalah karena organisasi itu tidak "memperbaiki status hukum" mereka.
"Mahkamah Kasasi kemarin mengeluarkan keputusan final bahwa kelompok Ikhwanul Muslimin dibubarkan karena tidak memperbaiki status hukum mereka sesuai hukum Yordania," kata pejabat yang enggan disebut namanya itu, seperti dilansir laman the Times of Israel.
Kelompok Ikhwanul Muslimin (IM) dirikan di Mesir pada 1928. Organisasi ini mengusung ide gerakan pan-Islam serta merupakan organisasi sosial dan politik.
IM selama ini mendapat tekanan dari berbagai pemerintahan di Timur Tengah, terutama sejak munculnya Musim Semi Arab pada 2011. Kelompok ini juga dianggap sebagai organisasi teroris di Mesir dan dilarang di sejumlah negara.
Pemerintah Yordania masih memberi tempat untuk sayap politik IM beraktivitas di negara itu selama beberapa dasawarsa, namun sejak 2014 pihak berwenang menyatakan organisasi itu ilegal dengan alasan kelompok itu tidak memperbarui status hukum mereka menurut aturan hukum partai politik di Yordania.
Hubungan IM dengan pemerintah Yordania semakin memburuk pada 2015 ketika organisasi sempalan IM, Asosiasi IM, diizinkan berdiri oleh pemerintah.
Pada April 2016 pemerintah menutup kantor pusat IM dan sejumlah kantor cabang serta menyerahkannya ke kelompok sempalan IM.
IM kemudian membawa kasus ini ke meja hukum untuk meraih kembali kepemilikan properti kantor mereka, namun keputusan pengadilan kemarin memutuskan IM harus dibubarkan.
IM berpendapat mereka sudah mendapat izin untuk beroperasi menurut hukum yang ditetapkan pada 1940 dan 1950-an. Mereka mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan itu.
"Ikhwanul Muslimin tidak akan menyerah karena keputusan itu dan kami akan melanjutkan aktivitas kami dengan menyewa properti," kata juru bicara IM Moaz al-Khawaldeh kepada kantor berita AFP.
"Keputusan itu belum final dan tim kuasa hukum kami sedang mengadakan rapat untuk mengajukan berkas untuk banding," kata dia.
(AFP/merdeka)
"Mahkamah Kasasi kemarin mengeluarkan keputusan final bahwa kelompok Ikhwanul Muslimin dibubarkan karena tidak memperbaiki status hukum mereka sesuai hukum Yordania," kata pejabat yang enggan disebut namanya itu, seperti dilansir laman the Times of Israel.
Kelompok Ikhwanul Muslimin (IM) dirikan di Mesir pada 1928. Organisasi ini mengusung ide gerakan pan-Islam serta merupakan organisasi sosial dan politik.
IM selama ini mendapat tekanan dari berbagai pemerintahan di Timur Tengah, terutama sejak munculnya Musim Semi Arab pada 2011. Kelompok ini juga dianggap sebagai organisasi teroris di Mesir dan dilarang di sejumlah negara.
Pemerintah Yordania masih memberi tempat untuk sayap politik IM beraktivitas di negara itu selama beberapa dasawarsa, namun sejak 2014 pihak berwenang menyatakan organisasi itu ilegal dengan alasan kelompok itu tidak memperbarui status hukum mereka menurut aturan hukum partai politik di Yordania.
Hubungan IM dengan pemerintah Yordania semakin memburuk pada 2015 ketika organisasi sempalan IM, Asosiasi IM, diizinkan berdiri oleh pemerintah.
Pada April 2016 pemerintah menutup kantor pusat IM dan sejumlah kantor cabang serta menyerahkannya ke kelompok sempalan IM.
IM kemudian membawa kasus ini ke meja hukum untuk meraih kembali kepemilikan properti kantor mereka, namun keputusan pengadilan kemarin memutuskan IM harus dibubarkan.
IM berpendapat mereka sudah mendapat izin untuk beroperasi menurut hukum yang ditetapkan pada 1940 dan 1950-an. Mereka mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan itu.
"Ikhwanul Muslimin tidak akan menyerah karena keputusan itu dan kami akan melanjutkan aktivitas kami dengan menyewa properti," kata juru bicara IM Moaz al-Khawaldeh kepada kantor berita AFP.
"Keputusan itu belum final dan tim kuasa hukum kami sedang mengadakan rapat untuk mengajukan berkas untuk banding," kata dia.
(AFP/merdeka)