Breaking News

2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Laka Maut Tol Cipali


D'On, Bandung (Jabar),- Pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka terkait kasus kecelakaan maut di KM 184 Tol Cipali yang merenggut delapan nyawa, beberapa waktu lalu. Polisi juga menaikkan status kasus kecelakaan tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Direktur Ditlantas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, saat ini pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka.

"Tersangka dalam kasus ini adalah pengemudi (mobil elf yang tewas usai kejadian) dengan Pasal 310 dan pemilik travel (mobil elf) dengan Pasal 315," katanya saat dikonfirmasi via pesan singkat, Rabu (12/8/2020).

Selanjutnya, ia menjelaskan langkah polisi yang tengah dilakukan dalam penyidikan ini meliputi melakukan pemeriksaan saksi serta membuat simulasi kejadian. Untuk pengemudi elf yang sudah meninggal dunia, proses hukumnya batal. Sementara polisi bakal melanjutkan proses hukum terhadap pemilik travel mobil elf.

"Kita juga lidik pemilik travel di Jati Barang Brebes, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Dishub Brebes yang melakukan uji KIR dan memberikan rekomendasi terkait sarpras jalan kepada BUJT yaitu Astra," ujarnya.

Eddy memaparkan, mobil elf yang terguling hingga menyebabkan kecelakaan di KM 184 Cipali, merupakan milik perorangan dengan domisili Jati Barang Brebes.

"Yang bersangkutan memiliki 5 unit armada, 3 unit sudah plat kuning(sudah memiliki trayek) dan dua unit masih plat hitam (belum punya izin trayek)," paparnya.

Pihaknya akan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA) menggunakan scan LEYCA untuk menghasilkan simulasi kronologi kejadian guna mengetahui penyebab kecelakaan lebih detail.

"(Metode TAA) digunakan untuk melihat kronologis kejadian," pungkasnya.

(aky/okz)