Berusaha Kabur, Mantan Napi Narkoba Ambruk Ditembak Polisi
D'On, Medan (Sumut),- - Anggota Satuan Reskrim Polsek Deli Tua menembak kaki mantan narapidana (Napi) berisial KG (38), pelaku pembobolan rumah di Jalan Jamin Ginting KM.14,1 Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan.
Akibatnya, KG tersungkur saat ditembak tepat mengenai kakinya lantaran berusaha kabur saat dilakukan pengembangan kasus mencari barang bukti hasil pencuriannya di rumah korban, pada Sabtu 1 Agustus 2020.
Dari peristiwa penangkapan itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti, 4 lembar surat-surat emas,1 buah terpong merek Nikkon, 1 unit handphone (HP) merek Vtech dan cas berwarna hitam. Satu buah tas warna hitam,1 celana jenes pendek warna hitam dan 1 baju kemeja lengan panjang yang di pakai saat melakukan pencurian.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting menjelaskan, tersangka ditangkap, setelah polisi menerima laporan dari korban Marfin Tarigan (50) warga Jalan Stella Raya No.10, Kecamatan Medan Tuntungan, bahwa rumahnya dibobol maling, Senin 27 Juli 2020 sekira pukul 06.45 WIB.
"Tersangka berhasil menguras harta korban berupa, perhiasan emas berupa gelang seberat 50 gram beserta rurat suratnya, 1 unit kamera merek Cannon E720S beserta 2 lensa didalam kotak kamera, 1 buah teropong warna hitam,1 unit game merek Nitendo," kata Imanuel, Minggu (2/8/2020).
Dia mengatakan, dari laporan korban, polisi langsung meluncur ke lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi. Dari olah TKP dan pemeriksaan rekaman CCTV, polisi berusaha mencari identitas tersangka pelalu pembool rumah tersebut.
"Tersangka saat melakukan aksinya tak menyadari sedang terekam CCTV, sehingga tersangka tidak menutupi wajahnya," sambungnya.
Menurut dia, dari pencarian identitas tersangka, polisi berhasil mengungkap identitas dan kediamannya yang berada di Jalan Jamin Ginting Simpang Gardu, Gang Ginting No.108, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancurbatu.
Selanjutnya, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang berada di tepi jalan Surbakti, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancurbatu, tepatnya depan warung kopi. Di sana, polisi melihat tersangka dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Hasil interogasi, tersangka mengaku perbuatannya yang dilakukanya seorang diri dengan masuk dari flafon rumah dan keluar melalui jendela samping," tutur Imanuel.
Namun, saat polisi membawa tersangka ketempat hasil pencuriannya, tersangka berusaha kabur dengan mendorong poisi yang membawanya. Sehingga terpaksa dilakukan tembakan terarah dan terukur dan berhasil melumpuhkan tersangka.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan guna perawatan medis.
"Selain melakukan pencurian, tersangka juga resedivis atas narkoba di hukum 4 tahun 6 bulan penjara di rutan Pancurbatu," pungkasnya.
(mond/okz)