Diduga ada Praktik Prostitusi, Karaoke Executive Venesia BSD Digerebek Bareskrim
D'On, Jakarta,- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek karaoke Executive Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Rabu malam. Karaoke itu diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19.
Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Karaoke tersebut telah beroperasi sejak awal Juni 2020. Diduga tempat hiburan malam ini menjalankan praktik prostitusi bagi para pelanggannya.
Menurut Sambo, tempat hiburan itu melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Walikota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
"Pasal 9 Ayat (1) menyebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/ kantor," kata Sambo dilansir dsri ANTARA melalui sambungan telepon, Kamis dinihari, 20 Agustus 2020.
Kota Tangerang Selatan masih diberlakukan perpanjangan masa PSBB sejak 9 Agustus hingga 23 Agustus 2020.
Para perempuan yang bekerja di karaoke Executive Venesia BSD ini tercatat ada 47 orang.
"Para perempuan yang bekerja di tempat itu berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 47 orang," kata Sambo.
Dalam penggerebekan tempat hiburan malam di Tangsel itu, polisi menahan 13 orang yang terdiri dari tujuh orang muncikari, tiga kasir, satu supervisor, satu manajer operasional dan satu general manager.
Sejumlah barang bukti yang disita penyidik Bareskrim di antaranya kwitansi dua bundel, satu bundel "voucher ladies" tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp730.000 yang merupakan uang bookingan "ladies" mulai dari 1 Agustus 2020, 3 unit mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.
Polisi juga menemukan satu bundel form penerimaan "ladies", satu bundel absensi "ladies", tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang, tiga unit printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja karaoke dan dua lembar kwitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020.
(mond/tempo)