Breaking News

Diduga Dipengaruhi Sabu, Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Tiri


D'On, Serang (Banten),- RD (45) tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. RD sendiri berprofesi seorang buruh di Kabupaten Serang, Banten. 

Kasus tersebut terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan aksi bejat sang suami ke Mapolres Serang. Atas laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, penyidikan dan telah menetapkan RD sebagai tersangka atas pencabulan terhadap anak tirinya.
Tersangka ditangkap pada Rabu 30 Juli 2020 sekira jam 19.00 WIB saat sedang mengendarai sepeda motor.

"Tersangka mengendarai sepeda motor serta ditemukan sedotan dan korek dengan api kecil diduga alat untuk memakai narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arief Nazarudin saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).

Perbuatan RD terhadap anak tirinya dilakukan pada 20 April 2020 saat korban hendak tidur malam. Masuklah tersangka ke dalam kamar korban yang saat itu korban belum tertidur.

Saat tersangka masuk ke dalam kamar, tersangka langsung melakukan pencabulan korban hingga korban teriak, namun tersangka langsung membekap mulut korban dan sambil mengancam korban agar tidak membuka mulut.

“Siang harinya ketika korban pulang sekolah, korban menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada pelapor. Lalu pelapor mengonfirmasi kepada tersangka dan pelapor malah dipukuli oleh tersangka hingga akhirnya pelapor melaporkan kejadian cabul tersebut ke unit IV (PPA),” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Ari/okz/mond)