Diduga Jadi Kurir Sabu, IRT Asal Lampung Pemabawa 536Gr Sabu Terancam 20 Tahun Bui
D'On, Sleman (DIY),- Seorang ibu rumah tangga warga Lampung diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Sleman. Ia diciduk usai nekat jadi kurir narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Sleman, AKP Andhyka Doni Hendrawan menyebut, ibu rumah tangga berinisial RM tersebut merupakan warga Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Ia yang kini berstatus tersangka itu diamankan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada 17 Agustus 2020 lalu pukul 22.45 WIB.
"Kami amankan di Urut Sewu, Ampel, Boyolali, depan salah satu toko. Kami geledah dan amankan 526 gram narkotika jenis sabu," kata Andhyka di Polres Sleman, Selasa (25/8/2020).
Sabu yang dibawa tersangka dikemas dalam sebuah bungkus teh warna hijau bermerek Guanyinwang. Barang bukti sekarang diamankan di Polres Sleman.
"Yang bersangkutan ini adalah kurir, dapat barang dari Jakarta, kita mendapat info barang akan diedarkan di Yogyakarta berdasarkan pengembangan suatu kasus sebulan lalu," paparnya.
Menurut Andhyka, tersangka sudah setahun menjalankan aksinya. Saat diamankan di Boyolali yang bersangkutan tengah transit sebelum menuju ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Komisi yang diterima oleh RM sebesar Rp10 juta. Namun, Andhyka tak merinci skema pengupahannya.
"Kemasan teh ini tujuannya untuk pengelabuan. Tapi, nanti dipecah-pecah, yang ambil (pesen) biasanya 500 gram sampai 1 kilogram," ujar Andhyka menegaskan.
Tersangka saat ini diamankan di Rutan Sleman Polres Sleman. Sementara polisi masih mencari tahu sosok yang memasok sabu ke RM.
(mond/akurat)
Kasatresnarkoba Polres Sleman, AKP Andhyka Doni Hendrawan menyebut, ibu rumah tangga berinisial RM tersebut merupakan warga Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Ia yang kini berstatus tersangka itu diamankan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada 17 Agustus 2020 lalu pukul 22.45 WIB.
Sabu yang dibawa tersangka dikemas dalam sebuah bungkus teh warna hijau bermerek Guanyinwang. Barang bukti sekarang diamankan di Polres Sleman.
"Yang bersangkutan ini adalah kurir, dapat barang dari Jakarta, kita mendapat info barang akan diedarkan di Yogyakarta berdasarkan pengembangan suatu kasus sebulan lalu," paparnya.
Menurut Andhyka, tersangka sudah setahun menjalankan aksinya. Saat diamankan di Boyolali yang bersangkutan tengah transit sebelum menuju ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Komisi yang diterima oleh RM sebesar Rp10 juta. Namun, Andhyka tak merinci skema pengupahannya.
"Kemasan teh ini tujuannya untuk pengelabuan. Tapi, nanti dipecah-pecah, yang ambil (pesen) biasanya 500 gram sampai 1 kilogram," ujar Andhyka menegaskan.
Tersangka saat ini diamankan di Rutan Sleman Polres Sleman. Sementara polisi masih mencari tahu sosok yang memasok sabu ke RM.
(mond/akurat)