Breaking News

Ditangkap Lantaran Edarkan Narkoba, IRT Teriak Pura-Pura Diperkosa


D'On, Musi Rawas (Sumsel),- Seorang ibu rumah tangga bernama Tuti (28) ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba. Janda tersebut terancam di penjara paling sedikit lima tahun penjara.

Pelaku ditangkap dalam sebuah penggerebekan di rumahnya di Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Senin (17/8) malam. Polisi menemukan barang bukti berupa 1,15 gram sabu dan tiga butir ekstasi.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengungkapkan, penangkapan berjalan cukup alot karena tersangka meneriaki petugas agar mendapat perhatian warga sekitar. Tersangka membuka celana dan bajunya agar dikira hendak diperkosa petugas.

"Tersangka tidak mau ditangkap dan teriak pura-pura diperkosa. Jadi kami panggil polisi wanita untuk menindaklanjutinya dan tersangka kembali mengenakan pakaiannya," ungkap Efrannedy, Selasa (18/8).

Di tempat berbeda pada beberapa jam kemudian, petugas meringkus pengedar narkoba yang lain, yakni Herdiansyah (42). Dia diringkus di Jalan Poros, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas, Selasa (18/8) dini hari.

Polisi menemukan 100 butir ekstasi dengan berat 28,51 gram. Dia langsung digiring ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun kurungan dan paling lama penjara seumur hidup.

"Kedua tersangka mengakui menjadi pengedar narkoba di sekitar kediaman mereka masing-masing. Kasus ini masih kita lakukan pengembangan," ujarnya. 

(mdk/eko)