Gak Lapor Data Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta, Perusahaan Kena Sanksi!
D'On, Jakarta,- Pemerintah meluncurkan subsidi gaji Rp600 ribu setiap empat bulan kepada karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta hari ini, Kamis (27/8). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan perusahaan agar segera menyerahkan data pekerjanya.
"Perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik," kata dia.
Dia juga berharap BPJS Ketenagakerjaan mengerahkan cabang-cabangnya untuk mendorong perusahaan yang belum memberikan nomor rekening pekerjanya supaya segera menyerahkan. Hal itu karena masih terdapat dua juta data nomor rekening yang belum masuk.
1. Baru 10,8 juta data rekening yang divalidasi
Dalam Rapat bersama Komisi IX DPR, Rabu (26/8/2020), Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menuturkan dari 15,7 karyawan yang ditargetkan menerima penyaluran, sebanyak 13,8 sudah memiliki data lengkap beserta nomor rekening.
Namun dari angka itu, baru 10,8 juta yang rekeningnya sudah divalidasi. Adapun data yang diserahkan ke Kemenaker 2,5 juta rekening.
2. Kemenaker belum mentransfer dana program subsidi upah
Menurut Ida, hingga kini, Kemenaker belum mentransfer dana program subsidi upah karena pihaknya mau memastikan terlebih dahulu bahwa data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi.
“Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka kami chek list, lalu kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan,” ujarnya.
Dia mengatakan pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan harus segera memberikan.
3. Berikut persyaratan bagi penerima subsidi
Adapun pekerja atau buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan; dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Persyaratan lainnya, ialah pekerja/buruh penerima upah; pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non ASN; memiliki rekening bank yang aktif; tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020,” ujarnya.
4. Berikut mekanisme penyaluran BLT
Dalam proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara.
Namun pemerintah juga memiliki dana cadangan sebesar Rp128,78 miliar dalam anggaran program Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji yang senilai Rp37,8 triliun.
Menurut dia, dana tersebut digunakan untuk biaya transfer antar bank jika rekening penerima bantuan bukan bank Himbara.
“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan atau Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta,” ucapnya.
(mond/IDN)